MATATELINGA, Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH serta para Kasi pada Aspidum, diikuti secara daring Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH dan Kasi Pidum melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH serta para Koordinator dan Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH perkara yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan humanis adalah tersangka atas nama Jimmy Ferdian Alias Jimmy yang bekerja sebagai tukang las mencuri 2 unit baterai dan dongkrak milik Tonny Siahaan.
Kronologis perkaranya, lanjut Adre berawal pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.55 WIB, saat Tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy sedang bekerja di Gudang Marga Silima yang merupakan tempat penitipan/tempat singgah mobil truk milik saksi korban Tonny Siahaan yang berlokasi di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K Lingkungan XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan
"Timbul niat Tersangka untuk mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk. Tersangka melepas baut tempat battery menggunakan tangan lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery," katanya.