Selasa, 28 April 2026 WIB

Termohon Polres Batubara dan Polsek Medang Deras Mangkir Sidang Praperadilan di PN Kisaran

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 17:08 WIB
Termohon Polres Batubara dan Polsek Medang Deras Mangkir Sidang Praperadilan di PN Kisaran
Matatelinga.com
Ilustrasi
MATATELINGA, Kisaran : Para Pihak dari termohon (Polres Batubara dan Polsek Medang Deras mangkir.alias.tidak hadir di persidangan terkait gugata praperadilan, di PN Kisaran

BACAJUGA


Kuasa Hukum Pemohon (MARIYAH) Dr. ISMAYANI, S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM. Dan Rekan Mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kisaran terkait TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN yang dilakukan oleh PARA TERMOHON terhadap SUAMI PEMOHON (BAHYAR), berdasarkan Penerbitan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IV/2024.SU/Res.Bb/Sek.M.Deras,Tanggal 22 april 2024, atas nama Pelapor ANWAR BARUS dan menetapkan TERSANGKA kepada BAHYAR (Suami pemohon Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/17/IV/2024/Reskrim tanggal 23 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/14/IV/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024 atas nama SUAMI PEMOHON (BAHYAR), dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Kis.


PARA TERMOHON tidak hadir, dimana persidangan pada hari ini hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 adalah sidang yang kedua, dan hakim Tunggal hari ini menunda sampai Minggu depan dengan panggilan yang ketiga menjadi bukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan membuktikan secara hukum bahwa PARA TERMOHON yang menangani perkara sangat tidak profesional (unprofessional conduct), bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum.

[br]

Jelas dan tidak terbantahkan SUAMI PEMOHON (BAHYAR) TIDAK ADA melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, yang terjadi diketahui pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 16.30 wib Jl.Harapan LK II, Kel. Pangkalan Dosek, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Jo 338, Jo 170, Subs 351 Ayat 3 KUHP, di buktikannya PARA TERMOHON tidak hadir dalam Gugatan Praperadilan yang kita ajukan.


Bahwa PARA TERMOHON, dari rangkaian peristiwa tersebut nampak jelas, dan tidak terbantahkan secara hukum telah terjadi Akrobatik Hukum yang dilakukan oleh PARA TERMOHON untuk mengkriminalisasi terhadap diri SUAMI PEMOHON menjadi TERSANGKA.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru