Rabu, 29 April 2026 WIB

Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir dari Hendrik Kosumo atas Perintah Pemilik Koin Bar

- Kamis, 16 Januari 2025 18:07 WIB
Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir dari Hendrik Kosumo atas Perintah Pemilik Koin Bar
Sidang terdakwa.
MATATELINGA, Medan: Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan narkotika jenis ekstasi dan erimin atau H5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).



Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di Ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam keteranganya, Hilda mengaku dia sudah beberapa kali memesan ratusan ekstasi dari Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.



[br]

Bahkan, lanjut dia, setiap kali memesan ekstasi dari Hendrik Kosumo, dengan jumlah mencapai ratusan butir.

“Saya bekerja di Koin Bar sebagai supervisor. Awalnya saya ditawari oleh terdakwa Hendrik, lalu berlanjut dan saya memesan ekstasi dengan terdakwa Hendrik," ujar Hilda.

Dia menambahkan, harga per butir yang dari terdakwa Hendrik sebesar Rp100 ribu dan dia menjual kembali seharga Rp150 ribu.

“Saya memesan pil ekstasi dan menyerahkan kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kalinya saya menyerahkan 100 butir ekstasi,” tambah Hilda.

Sementara dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan menyebut bahwa terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi serta 50 butir pil erimin (H5).

“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo dengan harga Rp 150.000 per butir,” ucap JPU Trian.

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik, Debby Kent.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematang Siantar, dan Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan untuk mengambilnya.


[br]

Paket tersebut tiba di loket Paradep dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (5/2/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. (Reza)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru