Rabu, 29 April 2026 WIB

Sidang Perkara Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Ahmad Anugrah Lubis - Sabtu, 24 Februari 2024 06:46 WIB
Sidang Perkara Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan
matatelinga.com
Hadiri Sidang perdana gugatan lapangan merdeka.
MATATELINGA, Medan ; Hari ini kita baru saja menghadiri sidang perdana terus panggilan dari yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 101, dengan adanya didalam gugatan ini mempersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka kita mau lapangan merdeka ini selamanya lebih terjaga walaupun lapangan merdeka sebagai status budaya nah hari ini kita berjuang lagi sebagai Cangkang budaya situs Proklamasi Nasional, Kamis (22/2/2024) di pengadilan negeri Medan .

BACAJUGA

Disini juga pada saat diruangan persidangan hadir juga dari Kementerian, dari gubernur tidak dapat hadir, hadir juga dari pemko tetapi sayangnya belum dapat menunjukkan surat kuasa jadi hanya surat penugasan saja jadi memang ada juga itikat baik menghadiri menghargai panggilan dari pengadilan negeri Medan, "ujar Redyanto.


"kita belum tau Bergulirnya nanti sampai berapa lama yang jelas gugatan ini kita daftarkan setelah kita memberitahukan secara terbuka terduga agar permintaan kita terhadap lapangan merdeka ini". yang pertama ditetapkan sebagai situs cagar Nasional proklamasi, dan yang kedua agar Revitalisasi itu diberhentikan karena tidak sesuai terhadap objek itu maka lapangan itu bukan lapangan nantinya. Sebelumnya kita sudah berjuang menetapkan lapangan merdeka berdasarkan surat kuasa bertindak atas nama serta mewakilj kepentingan hukum prof.Dr.Usman Pelly, M.A "Ucapnya Redyanto.

[[br]

Kemudian, ” kata Dr Redyanto Sidi, S.H,. M.H Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Dr.Redyanto Sidi, S.H,.M.H dkk. me lawan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset da Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan,Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan, "katanya.

Dr Ridyanto sidiSH.MHjuga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada, "tambahnya.


"Pengacara penggugat Dr.Redyanto Sidi,S.H,.M.H Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu kedepan di Pengadilan Negeri (PN) Medan diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa", " tutupnya Redyanto saat diwawancara awak media.

Lanjut, Miduk Hutabarat dari Gerakan Koalisi Masyarakat sipil (KMS) Medan-Sumut Perduli Lapangan Merdeka sebagai Contoh Cagar Budaya, Cagar Budaya ini ada level/kabupaten Kota/ Level , Nasional, selaku Para Penggugat gugatan sitizen Lawsuit yang Teregister pada No 101/PDT/2024,di Pengadilan Negeri Medan atas lapangan Merdeka Medan yang Menjadi status dan Situs Cagar Budaya Nasional , Lapangan Mereka Medan ini kita maunya dijadikan taman Proklamasi Nasional tetapi kenyataannya lapangan Merdeka ini sudah di Gali delapan Meter dalamnya untuk untuk tempat usaha dan Parkir untuk kepentingan Penguasa atau untuk Kapitalisme, "ucapnya Miduk.

[br]

Ia juga mengatakan, kiranya Gubsu,Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat, "katanya.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.


“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan da Pemprovsu karena terlalu lama” pungkasnya. (Ahmad/Mtc)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru