MATATELINGA. Padangsidimpuan - Sarlin Halawa (15) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota P.Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) korban penikaman 1 tahun yang lalu, akhirnya Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria berinisial, YH (27), pada Jum'at (22/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dibekuk, atas dugaan melakukan penikaman.
“Pelaku diamankan di Desa Mosa Julu atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan cara menikam perut korban,” terang Kapolres Kota P.Sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, S.Sos, kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Kasat menjelaskan, penikaman itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di P.Sidimpuan pada (07/05/2020) lalu. Disana, pelaku yang juga hadir di pesta tersebut, akibat merasa tersinggung lantaran ditegur korban. Saat itu, korban menegur pelaku lantaran menggunakan anting-anting. Pelaku yang gelap mata langsung menikam perut sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau.
Baca Juga:Anak Jin Curi Septor Gunakan Kunci Palsu
“Motifnya, pelaku merasa tersinggung karena ditegur korban, (karena pelaku_red) menggunakan anting-anting di telinganya,” jelas AKP Bambang.
Lebih lanjut Kasat memaparkan, atas peristiwa itu, saudara korban yakni, Wendi Alfarizi menjemput orangtua mereka di kebun. Wendi bercerita bahwa, korban telah dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) P.Sidimpuan karena ditikam oleh pelaku. Orangtua korban, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kots P.Sidimpuan.
“Kini pelaku dan barang bukti berupa pisau dan hasil VER (visum et repertum) telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara,” terang Kasat.