Kamis, 10 Juli 2025 WIB

Respon Surat Edaran Menteri Agama, Politisi PKS Sumut Gelar Lomba Adzan

- Minggu, 27 Februari 2022 17:25 WIB
Respon Surat Edaran Menteri Agama, Politisi PKS Sumut Gelar Lomba Adzan
dyk.p/matatelinga.com
Ketus Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
MATATELINGA. Binjai - Dibalut momen penyambutan Israj Mi'raj dan bulan suci Ramadhan, Politisi PKS Provinsi Sumatera Utara gelar perlombaan adzan di dapilnya, yakni Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.


Pernyataan tersebutdikatakan Hendro Susanto dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu (26/02/2022).

"Kita akan buat kompetisi lantunan adzan dan hafalan ayat pendek," katanya

Baca Juga:Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Brimob Polda Sumut Laksanakan Patroli di Malam Hari

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut juga sebagai respon terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yakut Choulil Qoumas tentang aturan volume suara adzan di Masjid.

"Menag beralasan umat agama diluar Islam merasa terganggu lantaran suara adzan, sekarang kita buktikan bahwa tidak ada umat beragama lain yang menentang suara adzan," tegasnya.



Ketua komisi 'A' DPRD Sumut itu menganggap, kebijakan yang dikeluarkan Yakut berpotensi perkeruh toleransi antar umat beragama yang selama ini selalu rukun.

"Aturan itu cuma buat perkeruh situasi, selama ini semua umat beragama saling menghargai satu dengan yang lain," pungkas dia.

[br]

Menurutnya, SE Nomor 5 Tahun 2022 itu tidak wajib untuk di taati, sebab kedudukannya bukan sebagai Peraturan Perundang-Undangan.

"Tidak mesti kita ikuti surat edaran itu, karena materi muatannya tidak berdasarkan norma hukum sebagaimana norma suatu peraturan perundang-undangan," ungkap wakil ketua fraksi PKS Sumut ini.

Kendati demikian, Legislator itu menghimbau umat muslim untuk mendoakan Yakut Choulil agar diberi hidayag dan fokus menjaga keharmonisan antar umat beraga.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru