Wakil Bupati Asahan Serahkan Santunan Kepada Kaum Dhuafa
MATATELINGA,AsahanWakil bupati Asahan Rianto serahkan santunan kepada kaum dhuafa,Sabtu (07/11/2026) di Yayasan Khairunas LPM Jalan Gergaji
Ekonomi
MATATELINGA, Batubara : Setelah diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi terkait perkara dari Kejari Batubara kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomey HR Pandiangan, SH dan King Richter Sinaga, SH selaku fasilitator yang ditunjuk dalam perkara tersebut juga mengikuti ekspose secara daring dai kantor Kejari Batubara.
Lalu, Tersangka Bambang keluar rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) batang kayu, kemudian kembali ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan kayu tersebut dibagian kepala atau jidat kiri dan belakang kepalan saksi korban hingga luka, dan juga memukuli punggung saksi korban hingga memar dan mendorong kepala saksi korban ke tembok, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa mengatakan penyebab Tersangka menganiaya saksi korban.
Atas perbuatan Tersangka, kata Oppon korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.
"Dengan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Oppon B Siregar.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban, tambah mantan Kasi Intel Kejari Belawan ini telah memenuhi kriteria berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang paling utama adalah korban mau memaafkan perbuatan tersangka.
MATATELINGA,AsahanWakil bupati Asahan Rianto serahkan santunan kepada kaum dhuafa,Sabtu (07/11/2026) di Yayasan Khairunas LPM Jalan Gergaji
Ekonomi
MATATELINGA,.Rantauprapat Polres Labuhanbatu menggelar upacara persemayaman dan pemakaman almarhum Aiptu M. Azli Tanjung, Sabtu (7/11/2026)
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar secara resmi melepas Tim Sepak Bola Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bersama Cabang Din
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemberian Merga Ginting Suka kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bukan sekadar penghormatan adat, tetapi jug
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen, SKM mengaku kesal dengan Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel yang tida
Berita Sumut
MATATELINGA, Lingga Dalam rangka memperkuat ketahanan wilayah serta mencegah masuknya pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan masyara
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi menyebutkan, bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks sehingga diperluk
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Meski dalam situasi hujan tidak menyurutkan semangat Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn melalui Sekda Junaedi Sit
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, menyasar karyawan salah satu showroom d
Lifestyle
MATATELINGA,Jakarta Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) denganini memberikan pernyataan resmi menyikapi perk
Opini
MATATELINGA, Karo Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Karo resmi memiliki kepengurusan. Pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) JM
Berita Sumut
MATATELINGA,Ancaman terhadap pemerintahan yang sah tidak selalu datang dari luar pagar kekuasaan. Ia dapat tumbuh di dalam institusi yang di
Opini