Jumat, 15 Mei 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti

- Kamis, 04 November 2021 15:30 WIB
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti
abi/matatelinga
Polres Labuhanbatu saat memusnahkan barang bukti

MATATELINGA, Labuhanbatu: Polres Labuhanbatu gelar pemusnahan puluhan kilogram barang bukti narkotika dihalaman Mapolres di jalan MH Thamrin kecamatan Rantau Utara, Kamis (4/11/2021).

Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan sekaligus melepas enam orang pecandu narkotika untuk direhabilitasi kepanti di Medan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Kemudian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, ganja seberat 22.993,72 gram yang disita dari tersangka S alias Adi dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu sebanyak 87,2 gram disita dari tersangka Fah alias Rudi dan IK alias Indah dimusnahkan dengan cara di blender.

Selanjutnya,Pil ekstasi sebanyak 185 butir dengan berat 55,82 gram diblender. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh team labfor Polda Sumut dipimpin Iptu Fani.



Dari enam pecandu narkotika yang difalisitasi untuk direhab, dua orang diantaranya Restoratif Justice (RJ).Kedua tersangka itu hasil penggrebekan di Kelurahan Padang Bulan Rantauprapat yang dipimpin langsung Kasat Narkobs AKP Martualesi Sitepu pada, Senin (1/11/2021).

Kedua tersangka berinisial YN (17) dan Ceos (39), keduanya penduduk jalan Jend Ahmad Yani Rantauprapat dengan barang bukti narkoba jenis sabu dibawah 1 gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT. Selanjutnya perkaranya tetap diteruskan ke JPU untuk disidangkan.

Adapun 4 Orang lagi berinisial MBG (31) warga Kota Rantauprapat, RM (34) warga Rantauprapat, AMB (37) warga Siringoringo dan RAP (36) warga Bilah Barat direhab atas permohonan/permintaan keluarga masing masing.

Di acara itu, Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masyarakat agar ikut berperan aktip dalam pemberantasan narkoba. Bisa dimulai dengan memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba diseputar lingkungan masing-masing



Pemusnahan barang bukti itu, dihadiri forkopimda Labuhanbatu, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua,Kasi Berantas BNNK Labuhanbatu Utara (Labura)r, Kompol RS Ritonga,Sekda Labuhanbatu Ir M.Yusuf Siagian, PJU Polres Labuhanbatu, Danramil Kota Lettu Inf Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209/LB,Labfor Polda Sumut IPTU Fani dan puluhan insan pers dari berbagai media.(mtc/Abi)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru