MATATELINGA, Binjai : Tarif parkir mobil dan motor di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara dipastikan segera naik pada tahun 2023 ini.
Hal ini disebabkan adanya rencana Pemerintah Kota Binjai untuk menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang semula 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah.
Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda dua semula 1.500 rupiah menjadi 2.000 rupiah dan kendaraan roda 4 semula 3.000 rupiah menjadi 4.000 rupiah.
Baca Juga:3 :AMCF Sumut Audiensi ke Pemkab Langkat Minta Dukungan Syah Afandin
"Wacana kenaikan itu masih dalam penggodokan, selanjutnya akan dituangkan kedalam Peraturan Walikota (Perwal) yang baru untuk diterapkan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai, Imanuel Ginting melalui sambungan selularnya. Rabu (15/02/2023).
Kendati rencana tersebut belum diterapkan, namun hal ini telah mematik repon masyarakat, politisi, dan juru parkir yang berujung aksi demonstrasi di kantor Dinas Perhubungan pada bulan januari lalu.
Salah serorang anggota DPRD Kota Binjai, Adil Putra secara tegas menolak kebijakan itu. Menurutnya pembenahan sistem tata kelola parkir harus terlebih dahulu dilakukan sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir.
"Perbaiki dulu sistem pengelolaan, agar uang PAD yang akan disetorkan ke KAS daerah memenuhi target, baru naikan tarifnya. Sebab jika pengelolaan masih amburadul maka kenaikan tarif tidak akan memberikan manfaat apapun bagi kemajuan daerah," kata Adil, Rabu (15/02/2023)
[br]
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai sekarang ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak perihal dugaan kebocoran PAD dari sektor parkir.
Setiap tahunnya, diperkirakan miliaran rupiah PAD yang diperoleh dari pungutan parkir tidak masuk ke Kas daerah dan disinyalir masuk ke kantong para oknum korupt.
Baca Juga:Dilantik Jadi Anggota DPRD, R. Muhammad Khalil Prasetyo Siap Dikritik
Berdasarkan data yang dihimpun, selama dua tahun terakhir PAD dari retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Tahun 2021 Dishub melaporkan realisasi PAD sektor tersebut sebesar Rp.778.080.000 atau 72.02%, dan Rp.934.410.000 atau 86.50% ditahun 2022.
Anggota Komisi 'C' DPRD Kota Binjai, Adil Putra menilai adanya ketimpangan nominal pendapatan retribusi parkir yang disetor ke Kas daerah dengan fakta pendapatan sebenarnya.
Ia menuturkan, dugaan masyarakat soal kebocoran PAD bisa jadi benar adanya, dugaan tersebut diperkuat saat dirinya beserta sejumlah anggota Komisi 'C' menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan pada hari selasa 14 februari 2023 kemarin.
"Komisi C baru saja menggelar RDP bersama Dishub, dikesempatan itu saya bertanya soal jumlah juru parkir di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan berapa besaran angka yang wajib mereka (juru parkir-red) setor," tutur Adil.
Selanjutnya, Politisi PAN itu mengaku kaget atas jawaban yang diterimanya. Salah satu pegawai Dishub membeberkan disepanjang jalan Jendral Sudirman terdapat 80 petugas parkir, masing-masing juru parkir dikenakan kewajiban menyetor uang retribusi paling sedikit Rp.60.000 per hari.
[br]
"80 juru parkir perhari menyetor Rp.60.000 maka dalam satu hari Dishub menerima setoran 4.8 juta. Kalau setoran itu dikalikan selama satu tahun maka nominalnya mencapai 1.7 miliar rupiah," ungkap Adil.
Dari fakta tersebut, Politisi Partai Besutan Zulkifli Hasan itu mempertanyakan kemana mengalirnya uang dari retribusi parkir di seluruh kawasan Kota Binjai yang diprediksi mencapai puluhan Miliar pertahun.
"Satu kawasan saja hasilnya 1.7 miliar, berapa banyak lagi jika dihitung secara keseluruhan wilayah Kota Binjai. Puluhan miliar diprediksi hilang tak tau rimbanya," cetusnya.
Ia pun menegaskan, agar perbaikan sistem tata kelola parkir dapat menjadi urgensi Pemerintah Kota Binjai, serta membatalkan rencana kenaikan tarif parkir dan kenaikan target PAD dari retribusi parkir untuk sementara waktu. (dyka.p)