Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Penuhi Panggilan Poldasu, Wali Kota Siantar Enggan Diwawancarai Wartawan

- Jumat, 17 September 2021 15:40 WIB
Penuhi Panggilan Poldasu, Wali Kota Siantar Enggan Diwawancarai Wartawan
mtc/ist
Penuhi Panggilan Poldasu, Wali Kota Siantar Enggan Diwawancarai Wartawan
MATATELINGA, Medan: Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memenuhi panggilan oleh Polda Sumatera Utara terkait laporan Budi Utari yang merupakan Mantan Sekda Pematangsiantar, Jum'at (17/9). NamunWali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak mau berkomentar kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III/Harda Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Ketika wartawan menanyakan terkait apa pemeriksaan dirinya, Hefriansyah tidak menjawabnya. "Tanya ke penyidik saja," cetus dia sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Wartawan mencoba menanyakan lagi terkait berapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, lagi-lagi Wali Kota Pematangsiantar tidak mau mengeluarkan statmen. "Tanya ke penyidik," ucapnya sambil berjalan menuju parkiran mobil.

Sementara itu, Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku kalau Hefriansyah diundang oleh penyidik untuk klarifikasi terkait laporan pelapor bernama Budi Utari. "Sedang dimintai keterangan," sebut Maringan lewat telepon seluler.


Ia mengaku, Hefriansyah masih berstatus saksi terkait dengan Budi Utari. "Statusnya masih saksi. Yang bersangkutan datang ke Poldasu sekira jam 1 siang," ucap dia.

Wali Kota Pematangsiantar diperiksa selama satu jam lebih. Ia datang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara hampir pukul 13.00 WIB.

Hefriansyah yang datang mengenakan kemeja putih dan celana coklat keluar dari gedung Ditreskrimum sekira pukul 15.00 WIB. Ia keluar dari gedung didampingi dua pria.

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah. (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru