Senin, 27 April 2026 WIB

Keberatan Dengan Isi Pemberitaan Penasehat Hukum Tersangka Wempy Segera Layangkan Somasi

- Minggu, 25 Juli 2021 07:00 WIB
Keberatan Dengan Isi Pemberitaan Penasehat Hukum Tersangka Wempy Segera Layangkan Somasi
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan- Melalui kuasa hukum tersangka Wempy Arhamny (46) warga jalan Balam gang Penyu lingkungan II Kelurahan Karang anyer Kisaran Timur Asahan segera melayangkan surat sanggahan dan atau klarifikasi, hak jawab sekaligus somasi atas terbitnya pemberitaan sepihak yang di langsir dan dimuat oleh salah satu media online yang ditayangkan pada media cyber terbitan Sabtu 17 Juli 2021 pukul 12.49 Wib dengan tajuk dan atau isi pemberitaan yang berjudul “Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria Di Sumut Ditangkap Polisi”


Khairul Abdi Silalahi,SH,MH dan rekan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum YLBH CNI yang ber alamatkan di jalan Sei Kopas Asahan kepada Matatelinga.com Minggu (25/07/2021) menuturkan klien kami atas nama Wempy Arhamny (46) warga jalan Balam gang Penyu lingkungan II Kelurahan Karang anyer Kisaran Timur Asahan merasa sangat dirugikan dengan atas terbitnya pemberitaan yang telah dilangsir dan dimuat pada media online Dtkn yang diterbitkan pada hari Sabtu 17 Juli 2021 pukul 12.49 Wib.

Khairul Abdi Silalahi,SH,MH yang juga didampingi koordinator YLBH CNI Kabupaten Asahan Imam Satriya,SH juga mengatakan kami sebagai lembaga hukum yang menangani perkara klien tersebut merasa keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan di media tersebut tidaklah tepat.

Karena factanya setelah kami periksa dokumen keberangkatan klient kami , bahwa klient kami atas nama Wempy Arhamny sudah meninggalkan negara Indonesia pada bulan Desember 2018, dan klient kami tersebut pulang ke Indonesia kembali pada tahun 2021 ini.

BACA JUGA:Hari Ini Kisaran Timur Terbanyak Warganya Terserang Covid 19
Sebelumnya juga pada tahun 2018 tepatnya sekitar bulan Januari hingga Mei klient kami berada di Asahan, dan setelah itu dia berangkat berlayar ke Singapore hingga tahun 2021, jadi tidaklah benar isi pemberitaan yang dipublish dengan menyebutkan selama dua tahun klient kami melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, dan pemberitaan tersebut sama sekali tidak ada konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukumnya.

Jadi dengan adanya pemeritaan tersebut klient kami merasa dirugikan dan kami selaku kuasa hukum dari Wemphy Arhamny akan melayangkan surat permintaan klarifikasi atas termuatnya pemberitaan yang dilangsir dilaman online Dtkn dengan judul sebagai mana kami sebutkan diawal keterangan ini, dan sebagai mana diketahui dalam ketentuan pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers nomor DP/III/2006 tentang KEJ salah satunya menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah.

Selain itu, dalam pasal 5 ayat (1) UU.RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas sudah teruang dalam tulisannya yang berbunyi “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma orma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.

Bukannya menjustice klient kami seperti dalam pemberitaaan tersebut, dan kami dalam hari ini akan melayangkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut dan dampak dari pemberitaan tersebut tentunya klient kami beserta keluarganya merasa tertekan secara psychis dan, pungkasnya (ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru