Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Kasus Pembunuhan di Labuhan Deli Terungkap, Ini Motifnya

Rompas - Kamis, 09 Juni 2022 10:09 WIB
Kasus Pembunuhan di Labuhan Deli Terungkap, Ini Motifnya
Matatelinga.com/ist
MATATELINGA, Belawan - Arjuna alias Arjun alias A (36) warga Jalan Persatuan V Tanah Garapan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perkara pembuhan kasusnya dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan di Ruangan Aula Satya Bhakti Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (08/06/2022).

Dalam paparan kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH MHmenjelaskan antara korban sebelum kejadian tersebut sama-sama meminum minuman keras jenis Kamput (Kambing Putih) di sebuah kedai di simpang 3 di Jalan Persatuan V Tanah Garpan Dusun XIDesa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wib.

Kemudian tersangka Arjuna alias Arjun mengatakan kepada korban Kisen, meminta jaga malam, kata tersangka kepada korban yang secara kebetulan korban sebagai mandor jaga malam disebuah gudang di kawasan itu. Lanjut tersangka, orang lain dikasih kerja sementara teman sendiri tidak.

Lalu korban Kisen marah dan membentak tersangka Arjuna alias Arjun dengan perÄ·ataan bahwa tersangka tidak tau diri dan tidak tau malu dan akhirnya keduanya saling bertengkar dan saling memaki dilanjutkan masalah jaga malam ditanah Garapan yang berada disebelah rumah korban.

[br]

Sekitar pukul 23.30 wib tersangka Arjuna alias Arjun meninggalkan korban Kisen dan kemudian tersangka pulang ke rumahnya namun saat itu korban mengikuti tersangka hingga kerumahnya. Setelah tersangka masuk kedalam rumah langsung mengambil Martel dibawah kolang meja sedangkan korban berdiri di depan rumah tersangka.

Tersangka kemudian keluar rumah sambil memegang Martel ditangan kanannya dan pertengkaran kemudian terjadi lagi. Saat itu, tersangka langsung memukul korban dengan Martel sebanyak 2 kali dan korban jatuh terlentang ditanah hingga tidak sadarkan diri didepan rumah tersangka dan tersangka langsung melarikan diri.

Tim gabungan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mendapat informasi bahwa tersangka Arjuna alias Arjun berada di Desa Silaban Kecamatan Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasudutan.

"Saat Tim gabungan sampai pada pukul 12.00 wib di Polres Humbang Hasudutan, lalu Tim meminta bantuan ke tim Reserse Kriminal Polres Humbang Hasudutan untuk menangkap tersangka Arjuna alias Arjun," ujarnya.

[br]

Saat itu, tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Silaban Kecamatan Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasudutan dan kemudian tim gabungan menangkap tersangka Arjuna alias Arjun dan membawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/V/2022/SU/POL-Belawan/SEK-MEDAN LABUHAN TANGGAL 24 MEI 2022 AN.PELAPOR SURES (ABANG KANDUNG KORBAN.) "Tersangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana diancam Hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru