Rabu, 29 April 2026 WIB
Cabut TR,

Kadiv Humas: Polri Utamakan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

- Selasa, 06 April 2021 20:45 WIB
Kadiv Humas: Polri Utamakan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Matatelinga.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan di Mapoldasu, Selasa (6/4/2021) malam.
MATATELINGA.Medan -JenderalListyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi institusi Polrimencabut surat telegram yang mengatur tayangan peliputan media internal institusinya.

Baca Juga:Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Pencabutan itu tertuang dalam TR bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.


"Informasi adanya TR Mabes Polri nomor ST/750/IV//HUM/3.4.5/2021 Tanggal 5 April 2021menimbulkan miss komunikasi dengan media, padahal masyarakat ingin tegas dan humanis," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono di Mapoldasu, Selasa (06/04/2021) malam.

Menurut dia, TR tersebut sebenarnya dikeluarkan dengan maksud agar anggota Polri tidak melakukan hal yang arogan terhadap masyarakat. "Masih ada anggota yang arogan, dan anggota harus berhati-hati.



Jangan sampai itu dilakukan. Karena itu semua disorot. Maka Kapolri memberikan arahan harus hati-hati di lapangan jangan pamer tindakan arogan dan tidak pantas, lalu diperbaiki sehingga anggota terlihat tegas dan humanis," sebut dia saat konferensi pers bersama wartawan.

[br]

Sambung dia, penjabaran TR tersebut dinilai keliru dan telah diluruskan oleh Polri. "Penjabaran TR itu keliru, diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa tidak tampil arogan dan Polri menampilkan diri dengan humanis," imbuhnya.


Untuk itu, Polri sudah mencabut TR nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 Tanggal 5 April 2021. "Mohon maaf atas penafsiran atas ketidaknyamanan media," beber dia.(Mtc/Amrizal)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru