MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan dua perkara tindak pidana untuk diselesaikan secara humanis.
Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH,
Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, para Koordinator dan Kasubdit secara daring dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (25/11/2024).
Dua perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan An. Tsk Muhammad Agung Wibowo Alias Agung melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu An. Tsk Toni Parlindungan Nadeak melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH bahwa dua perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut Adre W. Ginting menyampaikan bahwa perkara yang berasal dari Kejari Belawan dengan tersangka atas nama Muhammad Agung Wibowo Alias Agung melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Perkaranya berawal pada Rabu, (4/9/2024) bertempat di Jalan Marelan Gg Marta Pasar IV Barat Lk IV kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tersangka Muhammad Agung Wibowo alias Agung mengambil kunci rumah milik saksi Widya Suci Lestari (adik kandung) tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Widya dirumah saksi korban Patimah Zahara dari dalam lemari kamar saksi Patimah Zahara, setelah mengambil kunci rumah saksi Widya Suci Lestari, tersangka menyimpan kunci rumah tersebut didalam kantong celananya.
BACA JUGA :
Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Belawan di DPRD Deli Serdang.
Rumah Widya Suci Lestari dan rumah saksi korban Fatimah Zahara saling berdampingan. Selanjutnya, pada Kamis (5/9/2024), saat tersangka melihat saksi Patimah Zahara sedang tertidur, tersangka keluar dari rumah dan menuju ke rumah saksi Widya Suci Lestari, sesampainya di depan rumah tersebut, tersangka membuka pintu rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah berlogo STJ.
Selanjutnya di dalam kamar, lanjut Adre tersangka menggeledah plastik orange yang bergantung di dinding kamar tidur saksi Widya Suci Lestari dan mendapatkan 1 (satu) untai kalung emas 24 Karat seberat 10 gram, sepasang anting-anting emas 24 karat seberat 2 gram, 1 mainan kalung 3 gram, 1 (satu) cincin emas 24 karat bermata 1 gram, 1 (satu) gelang tangan emas 24 karat seberat 5 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) milik saksi Patimah Zahara, selanjutnya tersangka kembali kerumahnya untuk berganti pakaian dan langsung pergi menemui Sdr. Sandi (DPO), kemudian tersangka dan Sdr. Sandi pergi menuju ke jalan Young Panah Hijau untuk membeli Sepeda Motor Scoopy Tahun 2012 dari Sdr. Amin (DPO) seharga Rp. 3.200.000.