MATATELINGA, Tanjungbalai: Aktivis Gerakan Tangkap Korupsi (GERTAK) Sumatera Utara menilai masuknya kota Tanjungbalai dalam urutan daerah rentan korupsi menandakan ada yang tidak beres didalam pengawas dan pengawasan internal pemkot tanjungbalai.
"Dari data SPI tahun 2022 itu menunjukan bahwa upaya pencegahan korupsi ditanjungbalai tidak begitu sungguh sungguh," Ujar ketua GERTAK Sumut, Saufi Simangunsong kepada Matatelinga.com Kamis, (16/2/2023), di Tanjungbalai.
Saufi menilai rendahnya indeks integritas kota tanjungbalai karena birokrasi dinilai belum memberi ekses terhadap sikap antikorupsi aparatur,
hal itu dikarenakan minimnya peran pengawas di internal sehingga efektifitas sistem pengendalian intern tidak berjalan, hal itu tentu berbading lurus indeks presepsi korupsi (IPK), lain lagi kordinasi dengan aparat penegak hukum juga tidak berjalan dengan sungguh sungguh.
Sebagai salah satu contoh kata soufi, pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) mencerminkan bahwa pemerintahan kota tanjungbalai belum menerapkan good governance dan clean government atas pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pemkot tanjungbalai, sampai saat ini hanya memproleh predikat WDP oleh Badan Pemeriksa Keuangan hal itu tak terlepas dari adanya temuan yang melanggar kepatuhan terhadap perundang - undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern atas pertanggung jawaban keuangan di OPD Pemkot Tanjungbalai.
[br]
"Temuan oleh BPK itu salah satu bukti, dan disinilah kita harus menyadari bahwa ada yang salah dipengawas dan pengawasan internal Pemkot Tanjungbalai, dan Ini pula membuktikan bahwa Pemkot tanjungbalai belum BERSIH terhadap Korupsi.
Sebab hal itu juga menjadi dasar bahwa pemerintahan kota tanjungbalai perlu diawasi,"Tegas pria yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum BEM UNIVA Medan itu.
Ia berharap Komisi pemberantasan Korupsi tidak sungkan untuk datang kembali agar arah pembangunan dikota kerang lebih baik.
" Semoga ke depan pemangku kebijakan di kota tanjungbalai bisa lebih komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan memperbaiki sistem indeks persepsi korupsi sebab hal itu menjadi dasar bahwa pemerintahan itu bersih dari korupsi." Tandasnya.
Sekedar informasi, kota tanjungbalai saat ini masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi se Indonesia, hal itu berdasarkan survei penilaian Integritas (SPI) Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) tahun 2022. Secara umum, hasil SPI kota Tanjungbalai memperoleh nilai 68,33 atau zona kuning,dibawah rata-rata nasional 71,94.
[br]
Dalam penilaian internal, nilai rata rata persentase kota Tanjungbalai memperoleh 34,73 persen (Waspada ). Kemudian dalam penilaian eksternal atau Penilaian Ahli dan Masyarakat terhadap Risiko Korupsi di Instansi, kota Tanjungbalai memperoleh nilai rata rata 42,96 persen (waspada).
SPI menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
Selain itu SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya.
Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi. (Riki)