LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Polda Sumut terkhusus Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil Ekshumasi kepada istri alm. Joko Dedi Kurniawan/Penasehat Hukumnya seraya menyelesaikan perkara a quo secara berkeadilan. karena jika hal ini terus berlarut-larut maka akan menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan istri alm. Joko Dedi Kurniawan terhadap kinerja polda sumut dalam melakukan penegakan hukum yang benar dan berkeadialan.
"LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights," pungkas Irvan Saputra. (mtc/Suriyanto )