"Didalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang bersama barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan 1(satu) buah buku catatan penjualan narkotika", tambah Kanit lagi.
Kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
"Kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar", tutup Kanit mengakhiri. (mtc/amr)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.