Dia berharap kepada masyarakat, agar melapor hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dalam hal ini Dinas Pemberrdayaan Perempuan dan Perlundungan anak serta Dinas Sosial, agar kegiatab eksploitasi anak ini tidak berlanjut lagi dan pelaku eksploitasi anak dapat ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dia menduga, ada oknum yang sengaja mengeksploitasi anak, kemudian oknum-oknum tersebut, diduga meminta hasil dari anak-anak yang dieksploitasi.
"Saya minta kepada masyarakat bila melihat dilokasi kegiatan Gepeng maupun kegiatan berdalih "kotak amal" tersebut, supaya mendokumentasikan (foto/vidio) lalu kemudian kirimkan ke instansi terkait. Untuk dapat ditindak lanjuti.
Menurut Ishak, apabila hal ini dilaporkan kepada instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hendajnya dapat menindak lanjutinya, dengan mendata seluruh anak-anak yang dieksploitasi itu, selanjutnya dikembalikan kepada para orangtuanya.
"Sewajarnyalah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menghentikan seluruh kegiatan eksploutasi anak, baik melalui kegiatan Gepeng maupun kegiatan berdalih 'kotak amal' yang ada di Kota Rantauprapat", ujar Ishak.
Ditmbahkannya, menurut pemantauannya, ada beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat kegiatan Gepeng dan penghimpunan dana berdalih 'kotak amal' di sekitar Kota Rantauprapat, yang melibatkan anak.
Diantaranya, Sumpang Empat Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Martinus Lubis (Pos Lulintas Kota), Simpang Jalan Mesjid, Jalan A Yani (depan Masjid Agung), Simpang Jalan Siringo-ringo, Jalan Asam Jawa (depan BRI / Simpang Pasar Gelugur, Jalan H Adam Malik (by pass Rantauprapat) dan Jqlan A Yani (depan Masjid Baitul Muhsinin) Rantauprapat.
Diakhir wawancaranya, Ishak kembali menegaskan, agar semua pihak segera menghentikan kegiatan yang mengeksploitasi anak dalam segala bentuknya di sekitar kota Rantauprapat.
(yasmir)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.