Berita Sumut

Gasak 90 Juta Dari Toko Susu Asia Baru, 2 Otak Pelaku Ditangkap, 6 Diburu

Administrator
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus 2 orang otak pelaku pencurian di toko susu Asia Baru, Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area yang terjadi pada 4 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB.


[adsrnse]


Dua orang pelaku tersebut bernama Herman Sitompul alias Uda (46) warga Jalan Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dan seorang rekanya bernama Deni Hanafi Sirait alias Deni (40) ditangkap saat berada di Jalan Labuhan Bilik, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Labuhan Batu. Jumat (4/6/2021).


BACA JUGA:Ketua PWI Madina Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Binjai
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago pada awak media (15/6) sore mengatakan bahwa awalnya korbanya atas nama Mega Chandra datang ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan pengaduan pencurian di toko susu Asia Jaya, berdasarkan laporan nomor 212/K/III/2021/SPKT/Medan Area selanjutnya unit reserse Polsek Medan Area menuju lokasi untuk melakukan penyidikan dan memeriksa rekaman CCTV, dari rekaman tersebut diketahui pelaku ada 8 orang yang mana 2 diantaranya identitasnya sudah diketahui.


"Awalnya kami berhasil meringkus tersangka Herman Sitompul dari rumahnya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tampa plat yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Selanjutnya kita lakukan pengembangan kasus ke daerah Sei Berombang, Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhan Batu. Disana kami berhasil meringkus tersangka Deni Hanafi,"sebut Kapolsek.


Lebih jauh kata Kompol Faidir Chaniago lagi, dari keseluruhan pelaku, 2 orang bertugas memantau situasi dan mematikan listrik dan 6 lainya bertugas mengancam korban atas nama Mega Chandra (28) dengan menggunakan senjata Air Gun dan celurit.


"Kawanan ini berhasil mengasak uang hasil penjualan toko sebesar Rp.90.000.000 rupiah dan uang tersebut dibagi-bagi, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.4.000.000 hingga 9.000.000 rupiah.,"sebutnya.


Dari keterangan kedua tersangka yang berhasil diringkus, uang tersebut digunakan untuk keperluan membayar biaya sekolah anak dan biaya persalinan istrinya.


"Para pelaku lain yang kami cari berinisial H alias Uda, DE, D, L alias Les, SI A, Si L serta F, "pungkas Kompol Faidir Chaniago. ( Suriyanto )

Penulis
: Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag:TerkiniblibliIndexkri.inalkri inalmatatelinga.commatatelinga compencurianTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.