MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan delapan hal terkait Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024, diantaranya RPJMD 2021-2026, realisasi parkir tepi jalan umum, program UHC, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, daya saing RS Pirngadi dan keberadaan Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan, Senin (25/09/2023).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/gelar-syukuran-hari-lalu-lintas-bhayangkara-ke-68--kapolda---kamseltibcarlantas-di-sumut-masih-sangat-memprihatinkan
Berdasarkan data dan dokumen R.APBD yang kami terima, ada beberapa hal yang kami pertanyakan.
"Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan tentang program pembangunan apa saja yang sudah direalisasikan Pemerintah Kota Medan sesuai dengan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026? Dan apa yang menjadi prioritas dalam pembangunan tahun 2024 sesuai dengan revisi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026? Mohon Penjelasannya, " kata Abdul Latif.