Berita Sumut

Fakta Baru, Saksi Ungkap Perkara Judi Online di Green Hill Bermula Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Faeza
mtc/ist
 Dua personil Krimum Poldasu ungkap terbongkarnya perkara judi online di Villa Green Hill, Sibolangit saat menerima inform
MATATELINGA, Medan:Dua personil Krimum Poldasu ungkap terbongkarnya perkara judi online di Villa Green Hill, Sibolangit saat menerima informasi ada salah seorang pelaku pembunuhan atas nama Jefri Wijaya alias Asiong berada di Green Hill pada 20 September 2020, Rabu (25/08/2021).


Menurut keterangan saksi P Simarmata, "Saat mau menangkap Handi alias Ahan dilokasi, Ahan sempat kabur dari dalam kamar hotel langsung memanjat tembok, " Ujar P Simarmata dan Ariadi kedua Personil Krimum Poldasu sembari mengatakan setelah kabur dari dalam kamar. Namun ada tiga orang yang tidak sempat melarikan diri yakni, Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar sedang mengoperasikan komputer.


Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara sempat bertanya dari mana keterkaitan ini dengan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango?. Kedua saksi menjelaskan bahwa ini pengakuan dari Nurul, Dandi dan Reza saat diintograsi bahwa mereka anggota Handi alias Ahan yang merupakan supervisor mereka. Ketiganya mengatakan bahwa Ko Ahwat merupakan bandar judi melalui link hokigile.kompashoki.com.


Kedua saksi juga menerangkan, selain peralatan komputer dan handphone ada juga buku tabungan disita dari dalam kamar hotel.



Setelah kedua saksi memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Sapril menanyakan kepada Handi apakah benar keterangan kedua saksi?, Handi sempat tercetus bahwa penangkapannya lantaran perkara pembunuhan, mendengar jawaban itu, Sapril pun sempat kesal dan menegur ini bukan perkara pembunuhan lagi, itu udah lewat. Tapi ini masalah judi," papar Ketua Majelis.


Suasana ruang sidang sempat terdiam, lalu Handi mengatakan saat penangkapan dirinya tidak ada operasional, hal yang sama diungkap Ko Ahuat bahwa seharus tidak ada kegiatan, namun keterangan terdakwa disanggah kedua saksi bahwa posisi komputer on.


Ketika kembali ditanyakan hakim anggota Tengku Oyong kepada kedua saksi apakah permainan judi online sama dengan gmae online. Karena banyak anak- anak bermain itu. Mereka kumpulkan poin bisa ditukar dengan voucer atau uang.


Menurut kedua saksi permainan judi tersebut beda dengan game online. Sebab kalau permainan judi online, pemain harus mendaftar. Lalu mentransfer uang untuk memilih permainan judi apa, sebab banyak permainan judi online," pak hakim jelas keduanya.


Seusai mendengarkan kesaksian keduanya, maka persidangan ditunda hingga pekan depan.




Usai persidangan, Jaksa Ninik yang dikonfirmasi sekaitan status Ko Ahwat apakah ditahan atau tidak dalam perkara judi online.


Dikatakan Ninik Khairani, bahwa terkait perkara judi ini terdakwa tidak ditahan, karena pengungkapan ini sama dengan perkara sebelumnya yakni perkara penculikan yang mengakibatkan korban tewas. (*/mtc)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Perkara Judi Online di Green Hill

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.