Berita Sumut

Emak-Emak Jualan Ganja Ditangkap Polisi

putra
Matatelinga.com
Tersangka IRT dibekuk akibat jual ganja
MATATELINGA, Angkola : Tim Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang emak-emak karena berjualan ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (7/8).


Emak-emak yang ditangkap itu bernama Suningsi 47 tahun, petani warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.


BACAJUGA:


https://www.matatelinga.com/berita-aceh/personel-polsek-banda-sakti-ringkus-lima-tersangka-penjual-narkotika



"Dari informasi itu personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti ganja 45 amplop berisikan ganja dan 1 bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 amplop berisi ganja siap edar yang disimpan dalam steling," katanya, Selasa (8/8).


Penulis
: Syamsir
Editor
: Putra
Tag:ditangkap PolisiEmak-Emakemak emakJualan GanjaMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.