MATATELINGA, Aekkanopan : Dua pria terduga pelaku tindak pidana 'perjudian online', ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 15.45 WIB, dari Dusun 4 Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Personil yang menangkap kedua terduga tersebut, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, bersama timnya terdiri dari : Aiptu Edy Pranoto SH, Aipti MF Garahap, Aipda P Sianturi SH dan Brihpol RH Simatupang SH.
Adapun dua terduga yang ditangkap itu, yakni SN (43), warga Dusun 4 Kampung Baru, sehari-hari berprofesi sebagai petani dan Her (38), warga Dusun 1 Kampung Selamat, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melaluiKanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, melalui telepon selular, membenarkan kalau pihaknya ada menangkap dua pemain judi online tersebut.