Berita Sumut

Dua Eks Pejabat Bank Sumut KCP Galang Dituntut 14 Tahun Penjara

Faeza
Matatelinga
Dua mantan pejabat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang periode 2017-2020 dan seorang debitur, dituntut  dengan hukuman berbeda oleh
MATATELINGA, Medan: Dua mantan pejabat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang periode 2017-2020 dan seorang debitur, dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.


Kedua terdakwa pejabat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang tersebut yakni, Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) bank dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca dituntut masing-masing dengan hukumam selama 14 tahun penjara denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.


"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,"kata JPU Ingan Malem Purba yang menghadirkan para terdakwa secara daring di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hingga, Selasa (1/3/2022) petang.



Dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin dituntut lebih tinggi yakni dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Menurut JPU bahwa terdakwa Salikin diyakini telah menikmati kerugian keuangan negara dikenakan UP sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30.854.599.541,65.


"Dengan ketentuan,apa bila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Dan jika nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 7 tahun.dan 5 bulan kuruangn,"ucap JPU.


Menurut JPU, perbutan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Penulis
: Amrizal
Editor
: ism
Tag:Dua Eks Pejabat Bank Sumut KCP Galang Dituntut 14 Tahun Penjara

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.