MATATELINGA, Medan: Buruh di Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota. Ratusan massa buruh yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sumatera Utara ini meminta agar Pemerintah menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Koordinator aksi buruh, Rintang Sitepu mengatakan adapun pertimbangan para buruh meminta kenaikan UMK antara lain kondisi perekonomian yang semakin membaik.
Selain itu kata Rintang, menurunnya kasus Covid 19 dan laju inflasi juga menjadi faktor lain buruh menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022.
"Yang paling prioritas dari tuntutan kami hari ini yaitu upah untuk Kota Medan tahun 2022 agar dinaikan 10 persen dengan pertimbangan ekonomi mulai bangkit, bencana covid sudah mulai mereda dan juga laju inflasi normal," ucap Rintang.
Rintang Sitepu juga meminta agar Pemerintah kota Medan memberi perhatian khusus bagi kelompok buruh. Sebab kata mereka, selama masa pandemi, banyak buruh yang mendapat tekanan seperti PHK, dirumahkan dan lainya.
"Selama ini pekerja buruh Kota medan banyak mendpat tekanan karena Covid 19 baik itu PHK semena-mena, dirumahkan tanpa upah maupun status mereka yang tidak dirumahkan dan tidak dikerjakan hingga phk yang sampai sekarang tidak terujung," beber Rintang.
Sebagaimana diketahui UMK Medan pada 2021 ini sebesar Rp3.329.867. jumlah ini tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMK tahun 2022 baru akan ditetapkan akhir November mendatang. (mtc/ism)