Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 7,1 Milyar Kepada Ahli Waris Dirut Bank Sumut

Faeza
Mtc/suryanto
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan  Rp 7,1 Milyar Kepada Ahli Waris Dirut Bank Sumut
MATATELINGA, Medan: BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 7,1 milyar kepada ahli warisDirektur Utama PT Bank Sumut yakni Almarhum Muhammad Budi Utomo.Ahli waris yang menerima hak ini Mustina Pulungan sebagai isteri almarhum Budi Utomo dalam kegiatan Penyerahan Santunan Kematian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Jalan Pattimura No 334 Medan, Selasa (15/6/2021).


Terkait hal ini, rincian santunan terdiri atas santunan kematian/JKK Rp 6.982.000.000, jaminan hari tua Rp 208.139.800, dan jaminan pensiun Rp 1.336.180 sehingga total yang diberikan Rp. 7.191.474.980.



Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis turut hadir mewakili pemerintah dan menuturkan bahwa kegiatan ini memberikan gambaran bahwa seluruh lapisan masyarakat membutuhkan jaminan kesejahteraan.


"Kita bangga sekali akan kegiatan hari ini karena memberikan gambaran kepada kita bahwa masyarakat secara pribadi ataupun dalam lembaga yang mengikat membutuhkan jaminan kesejahteraan," kata Afifi.


Dalam hal ini, menurut Afifi bahwa BPJS telah memberikan pelayanan terbaik.



"BPJS ini sudah memberikan pelayanan yang sangat terbaik, tadi bisa kita saksikan sendiri dalam penyerahan klaim kepada ahli waris almarhum Budi Utomo. Kegiatan ini sengaja kita lakukan dan berikan kepada ahli waris secara tepat," ujar Afifi



Selanjutnya Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana menyatakan kegiatan pemberian santunan hari ini sebagai bukti bahwa semua peserta berhak mendapatkan hak jaminan sosialnya.


"Jadi dalam pemberian santunan hari ini adalah bukti bahwa negara hadir. Semua peserta Bpjmsostek baik formal maupun non formal itu berhak mendapatkan jaminan sosial karena merupakan hak normatif. Jadi kalau hak normatif tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Panji.


Panji menambahkan kegiatan ini juga dilakukan sejalan dengan keinginan gubernur Sumatera Utara yaitu supaya semua pekerjaan di Sumut mendapatkan hak yang sama terhadap jaminan sosial sama halnya dengan ASN.


Selain itu Komisaris Utama Saiful Azhar PT Bank Sumut menyampaikan rasa apreasiasi dan terimakasih dalam kegiatan penyerahan klaim ini.


"Atas nama keluarga PT Bank Sumut kami ucapkan terimakasih dan apreasiasi kepada BPJS yang telah memberikan dan memenuhi kewajibannya. Hal ini menjadi manfaat besar bagi ahli waris untuk menjalani masa yang akan datang dan menjadi suatu contoh juga bagi kami segenap keluarga Bank Sumut untuk selalu mematuhi dan ikut bersama dalam program ini," kata Saiful.


Penulis
: Suriyanto
Editor
: Faeza
Tag:1 Milyar Kepada Ahli Waris Dirut Bank SumutBPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 7Bank Sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.