Senin, 27 April 2026 WIB

Bea Cukai Sebut THM Studio 21 Penjual Miras Ilegal, Sekdako Junaidi; Kita Akan Cabut Izin THM

- Minggu, 04 Mei 2025 08:01 WIB
Bea Cukai Sebut THM Studio 21 Penjual Miras Ilegal, Sekdako Junaidi; Kita Akan Cabut Izin THM
Matatelinga
Paparan kasus narkoba dinPolres Siantar.
MATATELINGA. Pematangsiantar:Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn melalui Sekdako Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun oleh Polda Sumut di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (02/05/2024).



Sekdako Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan, sebelumnya Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.


Poin penting surat Kapolres Pematangsiantar meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM. Hal itu seiring ditangkapnya manajer THM oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy Five.


“Subtansi dari surat Kapolres, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers ini,” terang Junaedi.

Junaedi juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut. Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan tindakan mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.


"Kami akan merespon dan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin, "katanya.

Sementara, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual miras ilegal. Menurutnya, miras atau minuman beralkohol dari THM sebagai barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara karena telah dilengkapi pita cukai sehingga minuman tersebut tidak bermasalah.

[br]

Namun, minuman beralkohol itu menjadi masalah lantaran dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal. Ia menegaskan, bahwa perlu kami sampaikan, minuman beralkoholnya ini sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal.

"THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol. Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol, "tegasnya.


Pihaknya mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut. "Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.


Bahkan sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu. "Jadi untuk menjual minuman beralkohol harus ada izin untuk menjualnya. Kami mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya, "tegasnya.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, ungkap kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.

"Perintah Bapak Kapolri mengatakan, pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di kota Pematangsiantar yakni, kawasan Bangsal di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM yang juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.

"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini (thm studio 21) yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Penulis : sip
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru