Ini diketahui dari Rinto Maha Kuasa hukum eks anggota DPRD Sumut saat mencecar Randiman Tarigan dan Ali Nafiah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rahmianna, Syafrida Fitrie, Washington Pane, Restu Kurniawan, Jhon Hugo Silalahi
"Ini surat berita acara penyitaannya di antar ke kantor penyidik bukan dalam dua kali penggeledahan. Saya pernah cecar Randiman (Tarigan) dan Ali Nafiah. Barang bukti diteken di depan penyidik," kata Rinto dalam Forum Diskusi virtual yang diselenggarakan Lazzaro Law Firm, Kamis (10/2/2021).

Forum diskusi ini juga menghadirkan Pakar Hukm Pidana UKI Dr Mompang L Panggabean, advokat Patrice Rio Capela, dan advokat Rinto Maha.
Rinto menuding kalau barang bukti kerta HVS dibuat Alinafiah berdasarkan perintah Randiman ditandatangani di depan penyidik KPK dengan registrasi BB 76.1 s/d 76.87.
Anehnya, barang bukti ini kemudian diantarkan oleh Randiman dan Alinafiah pada 5 November 2015 ke kantor KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Sait Kav C-1 Jakarta Selatan.
Padahal surat perintah penyidikan (sprindik) dan perintah penyitaan ditandatangani tanggal 3 November 2015. Ini berarti ada rentang dua hari setelah penyitaan dilakukan barulah barang bukti itu diantar oleh Ali Nafiah, kata Rinto.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.