Para terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan dengan nilai HPS sebesar Rp 64.726.490.000. Dalam dugaan pelanggarannya, Investigator menyampaikan bahwa Terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan Terlapor II dalam proses pelaksanaan tender. Selain itu Pokja diduga melakukan persengkongkolan secara vertikal dengan memfasilitasi Terlapor I, PT. Dewanto Cipta Pratama sebagai pemenang.
Ramli Simanjuntak, Kepala KPD Medan menyayangkan sikap para Terlapor, karena dalam pemeriksaan yang telah digelar selama dua kali, Terlapor tidak pernah menghadiri persidangan. Untuk itu, Ramli menghimbau kepada para Terlapor "Agar bertindak kooperatif, khususnya Pokja, untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang akan diagendakan selanjutnya, karena KPPU telah melakukan panggilan secara patut guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU", tandasnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.