Berita Sumut

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus 'Mucikari'

Administrator
Google
MATATELINGA, Medan:  Petugas Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka perdagangan wanita (mucikari) bernisial PL alias Lagut alias Mak Cong ,25, warga asal Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini berdomilis di Jalan Pepaya Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.



Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka mucikari pada, Kamis,  pukul 02.30 WIB, di satu hotel Jalan Prof HP Yamin, Medan.

"Ketika itu anggota kita mendapatkan informasi ada seorang pria berinisial PL alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan yang nantinya digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dimana anggota kita melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersagka lewat HP untuk memesan perempuan yang tarifnya Rp 2 juta," ujar Kasat.

Tersangka sambung Putu, menyanggupi permintaan anggota polisi yang menyamar. Selanjutnya petugas meminta tersangka mengantar wanita yang dipesan ke satu kamar hotel lantai IV Jalan Prof HM Yamin.



"Tak lama tersangka tiba bersama seorang wanita pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar. Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp 2 juta dari saku celananya, dan kemudian memberikan kesempatan abg Rp 500 ribu kepada PL alias Lagut alias Mak Cong sebagai upah, serta Rp 1,5 juta kepada wanita pesanan," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Putu, setelah transaksi uang, tersangka keluar dari hotel. Setibanya di depan hotel, petugas lainnya yang sudah menunggu langsung meringkus tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku perannya sebagai mucikari yang menjual wanut untuk digunakan jasa seksualnya kepada lelaki hidung belang.

"Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar tersebut dan menemukan petugas menyamar serta wanita pesanan. Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi. Tersangka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana

Penulis
: Amr/rel
Editor
: Amrizal
Tag:Matatelingakriminalmucikaripenjualan orang

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.