Kini tersangka meringkuk diterali besi, usai menjalani pemeriksaan secara intensif.Sedangkan pasal yang dipersangka tersangka Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup sebut mantn Kasat Reskrim Polres Tabes Medan Ini.