Berita Sumut

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Datang

Administrator
Mtc/Ist
MATATELINGA, Tanjungabali: Personil Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di seputaran Sei Cilandak Lingk V Kel.Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso tepat nya Di rumah sewa (kontrakan) milik Wak Nila.





Selanjutnya tersangka HS ,36, yang diamankan Polisi berpakaian preman didalam rumahnya serta barang bukti  10 bungkus Klip plastik transparan yang terdiri dari, 8 bungkus Plastik Klip kecil transparan berisi diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram, 2 Bungkus Klip Transparan berisi diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gran.

 

Jumlah keselurahan Narkotika jenis sabu tsb berat bersih sebanyak 7,37 Gram, 8 Plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp. Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung, gelandang ke Polsek, Guna dilakukan pemeriksaan dan pegembangan.


Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yuda pada Matatelinga.com Sabtu (1/2/2020) mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu sabu ini, warga sekitar lokasi penangkapan sudah sangat merahkan sekali dengan tindak tanduk tersangka selaku pengedar narkoba.






Selanjutnya melaporkannya pada personil kita dan dilakukan penyelidikan dilapangan terlebih dahulu dengan laporan masyarakat tersebut. Setelah mengumpulkan data yang akurat personil kita Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 05.30 wib melakukan penggerebekan rumah sewa yang dihuni oleh tersangka.


Tanpa memberikan perlawanan tersangka, langsung diintrogasi personil dilapangan, memproleh barang haram tersebut. Tersangka mengakui barang bukti yang disita Polisi dari tangannya, diperoleh dari rekannya berinisial IW (buron).


Kini tersangka meringkuk diterali besi, usai menjalani pemeriksaan secara intensif.Sedangkan pasal yang dipersangka tersangka Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup sebut mantn Kasat Reskrim Polres Tabes Medan Ini.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Kontrakan Bu Nila digrebekmatatelinga.commatatelinga comPolres Tanjung Balai grebek lokasi NarkobaPolsek Sei TualangTerkinipengedar narkoba

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.