Berita Sumut

Polsek Kisaran Kota Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Pasutri

Faeza
Mtc/ben
Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabhu diantaranya merupakan pasutri dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Ipda Arbin Rambe, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 22.30 Wib dari dua tempat yang berbeda.
MATATELINGA, Asahan: Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabhu diantaranya merupakan pasutri  dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Ipda Arbin Rambe, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 22.30 Wib dari dua tempat yang berbeda.


Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


[adx]



"Tiga tersangka yang diamankan tersebut dua orang merupakan pasangan suami isteri (pasutri),"ujarnya kepada matatelinga.com, Jum'at (23/8/2019) di ruang kerjanya 


Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe mengatakan tiga tersangka tersebut masing masing tersangka " MA alias Agus" (39), tersangka "DI alias Desi" (35) dua tersangka tersebut merupakan pasutri dan warga jalan Diponegoro gang Nangka Lingkungan VI kelurahan Kisaran Baru kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan dan tersangka "LS alias Lambok" (37) warga jalan Akasia belakang lingkungan III  kelurahan Mekar Baru kecamatan Kisaran Barat Asahan.


[adx]



Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah yang dihuni oleh tersangka Agus dan Desi di jalan Diponegoro gang Nangka Lingkungan VI kelurahan Kisaran Baru kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, mendapatkan informasi tersebut opsnal langsung melakukan observasi dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka Agus maupun Desi.


"namun saat dilakukan penggerebekan tersangka Agus sempat lari kearah kamar mandi dan membuang barang bukti narkoba yang telah dikemas dalam kantong plastik klip,"bebernya.


Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan dari penangkapan tersangka Agus juga turut diamankan tersangka Desi yang merupakan isteri dari tersangka Agus, dan dari padanya di dapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak  1 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu dan 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabhu serta 2 lembar kantong plastik klip dalam keadaan tidak berisi.


[adx]



Hasil introgasi terhadap kedua tersangka diakuinya barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan, serta barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang lelaki bernama "LS alias Lambok" (37) warga jalan Akasia belakang lingkungan III  kelurahan Mekar Baru kecamatan Kisaran Barat Asahan dengan cara memesan dan membayarnya pada hari Rabu (21/8/2019) sebanyak 2 gram dengan harga Rp.750 ribu rupiah.


Atas pengakuan kedua tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil dibekuk tersangka "LS alias Lambok".


"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran dan setelah selesainya penidikan ini, akan segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben) .

Penulis
: benawi
Editor
: faeza
Tag:Asahanpengedar narkonaPolres Asahanpolsek kisaran kota

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.