Berita Sumut

Pelaku Pemalsuan BPKB Diamankan Polsek Kota Kisaran

Faeza
mtc/ben
Satu orang tersangka pelaku pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua dapat diamankan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Senin 15 Juli 2019.
MATATELINGA, Asahan:  Satu orang tersangka pelaku pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua dapat diamankan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Senin 15 Juli 2019.


Kapolsek kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AAS alias Ridho(28) warga desa Silomlom dusun II kecamatan Simpang empat Asahan. 


[adx]


"Dia diringkus berkaitan dengan perkara penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan kendaraan bermotor Yamaha Vixon," urai Kapolsek didampingi kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe kepada matatelinga.com , Rabu (17/7/2019).


Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo penangkapan tersangka berdasarkan dua lapora polisi yakni; LP/116/VII/2019/SU/Res.Ash/Sek.kota dan LP/117/VII/2019/SU/Res.Ash/Sek.kota dan kesemuanya LP tersebut tertanggal 15 Juli 2019.



Iptu Edi Siswoyo menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal dari korban Joko Purnomo (30) warga jalan Budi Utomo lingkungan V kelurahan Siumbut umbut kisaran timur Asahan, pada Jum'at 5 Juli 2019 sekira pukul 18.00 wib, dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy BK.6502 VAN di jalan Sisingamangaraja tepatnya depan RM.Susi di diberhentikan oleh seorang lelaki yang mengaku bahwa kendaraan yang digunakan Joko Purnomo adalah miliknya.  


Namun oleh Joko Purnomo dikatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut miliknya yang dibelinya dari tersangka AAS alias Ridho berikut surat surat kendaraan tersebut, namun BPKB kendaraan tersebut saat itu sedang digadaikan di koperasi Lamhot kisaran, dengan adanya kejadian tersebut sempat terjadi keributan dan pada achirnya sepeda motor tersebut diamankan di Poksek Kota Kisaran.


[adx]


Selanjutnya opsnal Reskrim Polsek kota Kisaran dengan membawa korban Joko Purnomo mendatangi koperasi Lamhot untuk mengechek kebenaran dari BPKB ranmor tersebut. Saat ditunjukan BPKB dimaksud baru dapat diketahui bahwa BPKB dimaksud telah dipalsukan data datanya oleh tersangka dengan cara menggandakan isi dari buku kepemilikan dengan cara menscan lembar pengisian data dan mengganti dengan data kendaraan yang Honda Scoopy BK.6502 VAN yang selanjutnya oleh tersangka hasil scan tersebut ditempelkan pada BPKB dimaksud. 


Demikian juga terhadap korban Putra Bagus Budiman warga jalan Suluk kelurahan Mutiara kecamatan Kisaran Timur Asahan, juga mengaku membeli sepeda motor Yamaha Vixon dari tersangka Ridho berikut dengan BPKB serta STNK kendaraan tersebut.



Namun kesemuanya telah dipalsukan tersangka dengan cara mengscannya dan menempelkan hasil scan tersebut  pada buku BPKB tersebut.


Terhadap tersangka untuk sementara ini dapat dijerat dengan pasal 378 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara. Sementara untuk perkara pemalsuan dokumen milik negara dalam hal ini sebagai mana dimaksud dengan pasal 263 KUH Pidana masih dalam pendalaman penyidikan.



"Terhadap tersangka "AAS alias Ridho" sudah dilakukan penahanan berikut barang bukti 2 unit ranmor roda dua diantaranya Honda Scoopy BK.6502 VAN dan Yamaha Vixon warna putih BK.4510 QAD sudah diamankan di Mapolsek kota Kisaran," pungkasnya. (mtc/ben)

Penulis
: benawi
Editor
: faeza
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga compolsek kisaran kotaTerkiniAsahanpemalsuan BPKPPolres Asahan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.