Berita Sumut

Pelaku Kasus Pembunuhan 9 tahun, Kelabui Polisi Tukar Nama, Terkapar Timah Panas

Administrator
Matatelinga.com
Pelaku pembunuhan 9 tahun lalu, ditangkap Polres Asahan dn diberikan hadiah timah panas
MATATELINGA, Asahan:  Kabur usai membunuh korbannya sembilan tahun lalu tepatnya pada Senin 8 Maret 2010, akhirnya tersangka M.Rivai yang sempat berganti nama Slamet Sibarani ,30, warga dusun VI desa Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Asahan, dapat di bekuk opsnal serse Polsek Pulau Raja dan tersangka sempat kabur saat hendak di bekuk namun tersangka M.Rivai tersungkur setelah di hadiahi timah panas .



Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Faisal F Napitupulu,SIK.MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP AR.Manurung saat ditemui matatelinga.com di Polsek Pulau Raja, Senin 24 Juni 2019 mengatakan tersangka M.Rivai ,30, warga dusun VI desa Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Asahan merupakan DPO Polsek Pulau Raja sejak 9 tahun lalu, atas perkara pdana sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUH Pidana, ujarnya.

Lebih lanjut AKP AR Manurung mengatakan tersangka merupakan pelaku tunggal atas pembunuhan korban seorang wanita yang bernama Leni Boru Silaban (20) warga dusun III Pinggul Toba Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau Asahan , dan menurut catatan serta data yang tersimpan sembilan tahun lalu di kepolisian sektor Pulau Raja, tersangka M.Rivai telah menghabisi nyawa korbannya dengan menggunakan sebuah batu dan modus pembunuhan tersebut dikarenakan korban tidak mau diajak kencan dengannya.



Antara korban dengan tersangka menurut pengakuannya tidak saling kenal, namun tersangka seolah olah telah mengenal korban yang saat itu sedang menunggu kendaraan umum serta rekannya yang hendak bepergian ke daerah Riau, namun atas adanya bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau diajak tersangka dan akhirnya korban dibunuh dan ditemukan oleh seorang pekerja di afdelling III block  85 F kebun PTPN IV Pulau Raja dengan bersimbah darah pada bagian kepalanya.

Tersangka setelah melakukan aksi kejahatan pembunuhan tersebut selanjutnya melarikan diri ke Balam Riau dan pindah lagi ke daerah Jambi namun tidak lama kemudian tersangka kembali berpindah tempat ke Teluk Kuantan, di teluk Kuantan tersangka sempat berganti nama dengan nama samaran Selamat Sibarani dan menikah di sana.



Tersangka dapat di bekuk opsnal Serse Polsek Pulau Raja berkat adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa tersangka pada Minggu (23/6/2019) terlihat sedang berada di kampung halamannya, mendapatkan informasi tersebut opsnal serse langsung mergerak untuk melakukan penangkapan, namun tersangka yang sudah terkepung masih berupaya kabur dan memberikan perlawanan, sehingga opsnal dilapangan memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kaki bagian betis sebelah kanan.

Tersangka saat ini sudah berada di dalam tahan Polsek Pulau Raja, tersangka sempat menikmati udara bebas selama 9 tahun dalam pelariannya, dan mungkin tersangka menyangka perkara pidana yang telah diperbuatnya sudah selesai begitu saja,  tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, pungkasnya (ben)

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:Buronan Polres AsahanKasus pembunuhan 9 Tahunditembakkelabui Polisi tukar nama

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.