Berita Sumut

Korupsi Rp 4,8 M, Bekas Kadisdik Sumut Dtuntut 3 Tahun

Administrator
google
Matatelinga.com,  Bekas Kepala Dinas Pendidikan Sumtera Utara (Kadisdik Sumut), Masri dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan. Ia dituntut lebih rendah dari dua rekannya yakni Muhammad Rais selaku mantan Kepala SMKN Binaan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha yang masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Ketiga terdakwa itu dianggap JPU melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.

"Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Silitonga, Fitri Zulfahmi dan Netty Silaen di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/8/2016).

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Masri tetap menandatangani kontrak dan menunjuk CV Mahesa Bahari sebagai pemenang lelang meski proses lelang tidak melalui dengan tahapan yang benar. "Sementara terdakwa Riswan dan Rais dengan sengaja menyusun serta mengusulkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak benar.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa sepakat menyerahkan pembelaan (pledoi) ke penasehat hukumnya masing-masing. Sidang pun ditunda hingga Kamis tanggal 1 September 2016.



(Mtc)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.