Berita Sumut

Jadi Kurir 130 Butir Ekstasi, Remaja Ini Terancam Dibui Seumur Hidup

Faeza
(Mtc/net)
MATATELINGA, Medan: Alwi Prayoga (17) harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9). Remaja ini terancam hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah mengatakan persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik itu digelar secara tertutup. Untuk terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika. "Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup," katanya di luar Cakra I PN Medan.

JPU menyebutkan Alwi ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.

Saat itu lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bawa.

"Saat penangkapan ada dua orang. Satu lagi tersangka orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tahu barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetahui karena dijanjikan uang Rp500. Nantinya akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (mtc/fae)
Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:kurir narkobaPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.