Berita Sumut

Gondol Sepuluh Unit Springbed, Pemuda di Kisaran Berakhir di Bui

Faeza
Mtc/ist
Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota meringkus satu dari tiga pelaku pencurian 10 unit springbed yang terjadi di Jalan Bhakti gang Tarbiah lingkungan IV kelurahan Kisaran Timur Asahan pada Februari 2019 lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 3 unit spring
MATATELINGA, Asahan: Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota meringkus satu dari tiga pelaku pencurian 10 unit springbed yang terjadi di Jalan Bhakti gang Tarbiah lingkungan IV kelurahan Kisaran Timur Asahan pada Februari 2019 lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 3 unit springbed hasil curian yang belum dijual pelaku.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang ditangkap berinisial YHT alias Hendrik yang merupakan tetangga korban.




[adx]


"Setelah melakukan kejahatan tersebut tersangka menghilang, dan baru pada Senin 15 Juli 2019 tersangka dapat di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran,"sebut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo kepada matatelinga.com, Rabu (17/7/2019).


Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Agustina (46) warga jalan Mara Rusli lingkungan VII kelurahan Selawan Kisaran Timur Asahan. Wanita itu melaporkan terjadi pencurian 10 unit springbed dari rumah kosnya yang berada di Jalan Bhakti gang Tarbiah lingkungan IV kelurahan Kisaran Timur Asahan.


"Dari keterangan tersangka, kita peroleh informasi aksi itu dilakukan bertiga. Kawanan maling ini masuk rumah kost milik korban  dengan cara merusak pintu besi depan. Kemudian mengangkut springbed curian itu dengan becak bermotor. Dua orang lainnya sudah kita identifikasi dan masih kita buru," sebut Iptu Edi.





[adx]


Selain menangkap tersangka Hendrik, polisi juga meringkus penadah springbed curian tersebut. Penadah merupakan seorang wanita berinisial DS. 


"dari hasil keterangannya,  tersangka Hendrik menjual spring bad sebanyak 2 unit seharga Rp.500 ribu," urai Kapolsek.


Terhadap tersangka YHT alias Hendrik dijerat dengan pasal  363 ayat (4 dan 5) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mtc/ben)


Penulis
: benawi
Editor
: faeza
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkiniAsahankriminalKriminalitaspecurianpencuri springbedPolres Asahanpolsek kisaran kota

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.