Berita Sumut

Firman Nginap Di Hotel Prodeo Prapat Janji

Administrator
Mtc/benawi
Tersangka Firman diapit AKP.Zulhajri,Iptu.S.Gurusinga dan opsnal serse Sektor Prapat Janji.
MATATELINGA, Asahan: Firman Syahputra alias Firman, warga Dusun V Jatisari, Desa Tinggi Raja, Asahan merenungi nasibnya di balik jeruji besi. Ya, dia tertangkap Polsek Prapat saat mau jualan narkoba, Selasa (18/7/2017) malam.



Keterangan diperoleh dari Kapolsek Prapat Janji AKP.Zulhajri YS kepada Matatelinga.com, Rabu (19/7/2017) mengatakan berhasilnya penangkapan tersangka tersebut berkat adanya kesadaran warga masyarakat yang telah sudi untuk memberikan informasi ke pihaknya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Zulhajri langsung memerintahkan Kanit Serse Iptu.S.Gurusinga bersama timnya melakukan observasi dan penangkapan.

AKP.Zulhajri YS juga mengatakan beberapa anggota yang telah menyebar dan berhasil membekuk pria 21 tahun. Hasil introgasi dan penggeladahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti satu buah botol plastik yang di dalam botol tersebut terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu.

Setelah di Mapolsek Prapat janji barang tersebut dilakukan penimbangan ternyata barang tersebut seberat 2,5 gram dan menurut pengakuan tersangka barang tersebut senilai lebih kurang Rp.2.500.000.



Selain sabu, juga dapat diamankan barang bukti berupa 50 lembar kantong plastik klip ukuran kecil, telpon genggam sebagai alat untuk komunikasi tersangka kepada pelanggannya serta uang sebanyak Rp.452.ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka dalam pengakuannya sudah cukup lama menekuni bisnis narkoba.

(Mtc/ben)

Penulis
: Mtc/benawi
Editor
: dongan
Tag:AsahanBerita Sumutmatatelinga.commatatelinga comPolsek Prapat Janjisabutersangka narkoba

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.