Selasa, 28 April 2026 WIB

Massa Eks Karyawan Fairco Semakin Berang

- Kamis, 04 Juni 2020 21:30 WIB
Massa Eks Karyawan Fairco Semakin Berang
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan:  Tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat antara massa eks Karyawan PT. Fairco Bumi Lestari dengan pihak perusahaan tersebut, massa kembali berkumpul di depan pintu gerbang perusahaan tersebut, Kamis (4/6/2020).


Keterangan Awal (38) warga desa Mekar Sari kecamatan Buntu Pane kepada matatelinga.com mengatakan sudah tiga bulan kami berdiam diri meskipun kami tidak menerima upah setelah kami 126 orang dirumahkan oleh perusahaan tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut Awal mengatakan massa kembali berkumpul di depan pintu gerbang perusahaan tersebut dikarenakan adanya satu truck trado kembali masuk kedalam pabrik Crumb Rabber tersebut, sementara dua unit truck trado yang sudah bermuatan Crumb Rabber yang telah berada di dalam pabrik tersebut.

Sudah dilarang oleh massa eks karyawan pabrik tersebut untuk membawa dan mengangkut asset berupa karet sintetis itu keluar dari pabrik, sebelum permasalahan dengan dengan kami diselesaikan.

Awal bersama seratusan warga masyarakat korban pemutusan kerja sepihak tanpa ada surat resmi serta pesangon dan kami seolah disepelekan oleh perusahaan tersebut, oleh karenanya kami bersama ratusan massa ini melakukan penjagaan dan mencegah adanya pergeseran barang barang tersebut keluar dari pabrik.
Kami hanya menuntut hak hak kami bila hak hak kami dibayarkan kami tidak akan melakukan hal ini.


Terlebih lagi kami mendapatkan kabar bahwasannya hari Kamis 04 Juni 2020 dilaksanakan sidang PHI di Pengadilan Negeri di Medan, namun pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan dalam persidangan tersebut, ungkapnya.

Secara terpisah Kapolsek Prapat janji Iptu JT.Siregar dalam kererangannya saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya warga masyarakat eks karyawan PT.Fairco Bumi Lestari berkumpul lagi didepan pintu gerbang PT.Fairco.

[br]

Setelah melihat adanya satu truck trado kembali masuk pabrik dan memuat barang barang yang berada di dalam pabrik untuk dibawa keluar pabrik, sementara pada Rabu 03 Juni 2020 mediasi yang telah difasilitasi Forkopimcam Buntu Pane telah di sepakati pihak perusahaan tidak melakukan pergeseran barang barang yang ada di dalam pabrik untuk dibawa keluar pabrik.

Iptu JT.Siregar juga mengatakan namun kesepakatan tersebut masih dilanggar oleh pihak perusahaan, dan ini membuat warga eks karyawan tersebut berang dan melakukan penjagaan di depan pabrik tersebut.

Warga eks karyawan tersebut diharapkan jangan sampai melakukan tindakan anarkis maupun melakukan perbuatan tindak kejahatan penjarahan, bila hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan hukum, pungkasnya 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru