Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Kejati Sumut Sita Aset PT KAI Yang Dikuasai Warga

- Senin, 13 April 2020 18:45 WIB
Kejati Sumut Sita Aset PT KAI Yang Dikuasai Warga
Matateling/Istimewa
Kejatisu Sita Aset PT KAI
MATATELINGA, Medan: Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Sampeh Tua Lumbangaol melakukan penyitaan lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020).

Sita lahan dilakukan berdasarkan izin sita dari  PN Medan dengan  Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.




Tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lainnya memasang plank penyitaan di lokasi.

Aspidsus Kejati Sumut Agus Lumbangaol melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan penyitaan lahan itu digelar guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu.


“Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu.  Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut,” jelasnya.

Walaupun kontrak telah berakhir, kata Sumanggar Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkapling-nya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha diatas lahan yang sama, antara lain perbengkelan.


[adsense[


Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Taufik telah memasang plank di atas lahan itu seolah-ola Taufik Sitepu pemilik lahan terebut.
 
“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa.  Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” papar Sumanggar.

Atas kejadian ini, tambah Sumanggar Kejati Sumutbelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT KAI ini.

“Kita masih proses penyidikan dan akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” tadasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru