Selasa, 28 April 2026 WIB

Bongkar Rumah Pendeta di Panei, Pria Asal Sergai Diamankan Polisi

- Senin, 06 April 2020 10:30 WIB
Bongkar Rumah Pendeta di Panei, Pria Asal Sergai Diamankan Polisi
mtc/subrata
Seorang pria berinisial AS (49) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai diringkus Sat Reskrim Polsek Panei Tongah. Pasalnya dirinya diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah milik seorang Pendeta GKPS di Jalan Sejahtera Nagori Simpa
MATATELINGA, Simalungun: Seorang pria berinisial AS (49) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai diringkus Sat Reskrim Polsek Panei Tongah. Pasalnya dirinya diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah milik seorang Pendeta GKPS di Jalan Sejahtera Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 12.30 wib.


Penangkapan berawal dari laporan Jontra Martua Purba dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP/07/IV/2020/Panei Tongah yang berisi laporan jika rumah miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal. 

Disaat bersamaan, Kapolsek Panei Tongah mendapat informasi dari masyarakat Nagori Batu 20 bahwasanya ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan. 

Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung meluncur kelokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi langsung mengamankan seorang laki-laki. Selanjutnya langsung mengintrogasi dan yang bersangkutan mengaku bernama A.S (49). 

Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif dirinya mengaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik Jontra Martua Purba yang berprofesi sebagai Pendeta pada hari Senin 30/03/2020 sekitar pukul 11.00 wib dan menjelaskan bahwasanya dirinya berhasil menguras harta benda milik korban berupa 2 (dua) Buah kalung emas, 3 (tiga) Buah cincin emas, 1(satu) Buah gelang emas, Uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 


Dimana seluruh barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku di Pengadaian yang berada di Sei Rampah Kabupaten Sergei dan uang tunainya sudah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring saat melalui sambungan WhatssApp membenarkan penangkapan tersebut.

" Pelaku kita amankan atas laporan korban dimana rumahnya telah dibongkar dan harta bendanya habis dikuras oleh pelaku.

Selanjutnya petugas Sat Reskrim memboyong pelaku ke Polsek Panei Tongah untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(MTC/J.Subrata)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru