Rabu, 29 April 2026 WIB

Pengaruh Alkohol, RW Tikam Ama Fita karena Cekcok Mulut

- Senin, 30 Maret 2020 21:50 WIB
Pengaruh Alkohol, RW Tikam Ama Fita karena Cekcok Mulut
Mtc/Ist
paparan kasus pembunuhan oleh Polres Nias
MATATELINGA, Medan:  Pria berinisial RW ,29, warga Dusun I Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias ditangkap personel Polres Nias.


Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini telah membunuh korban yang diketahui bernama Bazaro Buaya Alias Ama Fita ,51, warga Dsn I Desa Tulumbaho Salo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias. 

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menceritakan pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka (RW) datang ke warung milik Yanusman Zai alias Ama Febe dalam keadaan mabuk setelah minum tua nifaro. Kemudian tersangka dan korban Ama Fita terjadi cekcok dan beberapa menit kemudian korban minta tolong kepada Eferliaman Waruwu alias Ama Kristal untuk mengantarkan korban pulang.

"Korban diantar sama Ama Kristal sampai ke ujung Jalan Tulombaho," ungkapnya.

Tidak berselang lama, kata Deni, tersangka mengikuti korban dengan motornya sendiri dan melihat korban sedang berjalan kaki di Jalan Tulombaho. "Tersangka memarkirkan motornya dan mendekati korban dengan cara mengejar dan tersangka mengambil pisau dari pinggang kirinya dengan tangan kanan dan langsung menusukkan ke arah perut dan dada korban dan korban berteriak sebelum terjatuh tidak bergerak lagi," terangnya.


Setelah itu, aku Deni, tersangka mengangkat korbannya dan memindahkan ke dekat parit pinggir persawahan yang jaraknya sekitar 6 meter dari lokasi pembunuhan.

[br]

Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya dan istirahat kemudian pada pukul 06.00 WIB, tersangka bangun dan menjumpai Abang kandungnya sendiri yang diketahui bernama Warli Waruwu alias Ama Marvel. "Tersangka diantar abangnya ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Mau dan tersangka mencuci pakaiannya yang terkena darah korban di Sumur," ungkapnya.

Kemudian, katanya, pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias tepatnya di warung Mbak Sri, tersangka didampingi Kepala Desa dan keluarganya menyerahkan diri melalui Kanit Reskrim Polsek Gido.

"Adapun motif pelaku karena pengaruh minuman tuo nifaro dan tersinggung dengan kata-kata korban lalu emosi terhadap korban," pungkasnya. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun penjara.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru