MATATELINGA, Medan: Kepala Sub Bagian Umum Protokoler Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Samsul Fitri(38) duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020).
Samsul didakwa karena berperan cukup aktif dalam penutupan-pengutipan uang kepada Kepala Dinas Pemko Medan yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif periode 2016 - 2020 Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanannya ke Kota Ichikawa Jepang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK, Samsul adalah sebagai penghubung antara Dzulmi Eldin dan para Kepala Dinas yang dibawah naungan Pemko Medan.
Samsul Fitri yang mulai dipercaya untuk mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan sejak Juli 2018 lalu. Dimana dia mengurusi anggaran kegiatan Wali Kota, baik yang sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun kegiatan yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul mendapat arahan dari Dzulmi Eldin S untuk meminta uang kepada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemko Medan.
Setelah mendapat arahan dari Dzulmi Eldin S, Terdakwa Samsul kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari selaku Kadis PU dan kepada Kepala OPD lainnya ketika ada kebutuhan yang tidak ada anggarannya.
[br]
"Lalu, pada Maret 2019 melalui terdakwa Samsul Fitri, Dzulmi Eldin menerima uang dari Isa Ansyari yang sebelumnya ada pertemuan antara terdakwa Samsul dengan Isa Ansyari di Hotel Grand Aston Medan. Dalam pertemuan itu, Samsul Fitri menyatakan kepada Isa Ansyari 'apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin S yang tidak ditanggung oleh APBD agar dibantu'," ucap Jaksa KPK Karin Karniasari.
Atas permintaan terdakwa yang didasari diminta oleh Wali Kota, Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang kepada Samsul pada bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp. 20 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 80 juta.
"Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang," beber Jaksa.
Dzulmi Eldin juga membawa orang-orang yang tidak berkompeten, dimana rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani(Suami Dzulmi Eldin), Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy(Anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membutuhkan dana yang membludak, mencapai Rp 1.5 Miliar.
"Sedangkan APBD kota Medan mengalokasikan dana hanya sebesar Rp 500 juta saja, padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp 800 juta kepada ERNI Tour & Travel," tuturnya.
[br]
Lalu Samsul kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Walikota yang selanjutnya memerintahkan Samsul Fitri untuk meminta bantuan dana kepada Iswar selaku Kadishub dan Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut, serta kepada Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Setelah itu terdakwa Samsul bersama Andika (Staf Samsul Fitri) pada Juli 2019 menemui Isa Ansyari di ruang kerja Kepala Dinas PU Kota Medan Jalan Pinang Baris Nomor 114-C Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, menyampaikan kebutuhan danaoperasional Walikota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp 200 juta dan terdakwa menyanggupinya.
"Keesokan harinya bertempat di Rumah Isa Amsyari, Isa menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk Dzulmi Eldin melalui Andika Suhartono (yang diarahkan oleh Samsul Fitri), lalu Andika menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira Kampung Keling dekat SUN Plaza Medan," jelasnya.
Dimana pada 14 Juli 2019 uang tersebut diserahkan kepada Samsul Fitri di ruang kerja Isa Ansyari.
Lalu Samsul Fitri lalu melaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah Dinas Walikota perihal penerimaan uang dari Isa Ansyari sejumlah Rp. 200 juta dalam bentuk mata uang Yen dan penerimaan uang dari Kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp 800 juta.
"Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019," tutur Jaksa.
[br]
Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, lalu pada bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin S dan Samsul Fitri mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik ERNI Tour& Travel bahwa masih ada hutang sejumlah Rp900 juta.
Atas informasi tersebut, Dzulmi Eldin memerintahkan terdakwa Samsul untuk meminta tambahan dana kepada Iswar dan Suherman serta Kepala OPD lainnya termasuk kepada Terdakwa, dengan rencana permintaan dana yang disetujui oleh Dzulmi Eldin diantaranya:
"Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sejumlah Rp 200 juta dua , Iswar Lubis selaku Kepala Dinas Perhubungan sejumlah Rp 200 juta. Isa Ansyari sejumlah Rp250 juta," jelas Jaksa.
Lalu Benny Iskandar selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang sejumlah Rp250 juta dan Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sejumlah Rp100 juta dan Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 100 juta.
Dan diketahui dari persidangan sebelumnya, total Isa Ansyari memberikan uang kepada Dzulmi Eldin mencapai Rp 530 juta.
Selain itu, pada pertengahan 2018 Dzulmi Eldin pernah melakukan perjalanan ke Tarakan Kalimantan Utara untuk menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan terdakwa pernah melaporkan kepada Dzulmi Eldin perjalanan tersebut memerlukan dana sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.
[br]
Lalu Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, yang ada dilingkungan Pemko Medan.
Terdakwa dihadapan Dzulmi Eldin kemudian mencatatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui oleh Dzulmi Eldin yang perkiraannya mencapai jumlah Rp. 240 juta, namun dalam realisasinya hanya memperoleh uang sejumlah Rp. 120 juta.
Dana tersebut bersumber dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Renward Parapat selaku Kadis Perhubungan, Zulkarnain selaku Kadis Badan Pengelola Pajak/Retribusi Daerah (BP2RD), Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi, Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan, S Armansyah Lubis alias Bob selaku Kadis Perdagangan, pada sekira bulan April sampai Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, di Kantor Dinas Perhubungan Pemko Medan, di Kantor Dinas Pendapatan dan Daerah Pemko Medan, di Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan, di RSUD Pringadi Kota Medan,di Kantor Dinas Pendidikan Pemko Medan dan di Kantor Dinas Perdagangan Pemko Medan,yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta.
Penerimaan dari Khairul Syahnan selaku Kadis PU dan Usma Paulita Nasution selaku Kadis Kesehatan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas PU Pemko Medan dan di Kantor Dinas Kesehatan Pemko Medan, yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta.
[br]
Penerimaan dari Emilia Lubis selaku Kadis Koperasi dan UKM dan Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Kehutanan dan Kelautan pada sekira bulan Juli 2018 bertempat di Kantor Koperasi dan UKM Pemko Medan dan di Kantor Dinas Kehutanan Pemko Medan ang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 5 Juta.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 120 juta yang dikumpulkan oleh Terdakwa tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan Dzulmi Eldin S di Tarakan.
Bahwa perbuatan rerdakwa bersama-sama Dzulmi Eldin S yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000,dengan maksud agar Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan periode tahun 2016 - 2021 tetap mempertahankan para Kepala OPD serta pejabat lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan.
Dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan pribadi, yang bertentangan dengan kewajiban Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Jaksa. (mtc/fae)