MATATELINGA, Medan: Tim gabungan dari Polsek Medan Area dan Polsek Percut Sei Tuan bersama personel Brimob Polda Sumatera Utara menggelar grebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan,Senin (18/2/2020).
Dalam penggrebekan ini, petugas menangkap lima orang tersangka dan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa dalam GKN yang dilakukan di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, petugas menangkap empat orang diantaranya adalah RS ,29, RRD ,23, AF ,23, dan CMW ,28,.
"Dari keempat tersangka, kita berhasil mengamankan 7.53 gram sabu, 4 linting ganja, mesin judi Laptop dan 2 unit sepeda motor," katanya, Selasa (18/2/2020).
Usai melakukan grebek kampung narkoba di Jalan Jermal XV, petugas selanjutnya melakukan grebek di Jalan Denai, Kecamatan Medan Area tepatnya di Gang Jati.
"Saat penggeledahan di Gang Jati, petugas kemudian berhasil menangkap satu orang tersangka dan dengan mengamankan satu paket sabu," terang Faidir.
Faidir menegaskan bahwa dalam grebek kampung narkoba oleh tim gabungan dari Polsek Medan Area dan Percut Sei Tuan mampu menekan peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.
"Setelah, satu bulan kita bergabung dengan Polsek Percut Sei Tuan menggempur wilayah ini sudah jauh berkurang. Dan biarkan masyarakat yang menilai," tegasnya. (mtc)