Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Hendak Transaksi, Malah Polisi Yang Datang

Redaksi - Senin, 03 Februari 2020 19:56 WIB
Hendak Transaksi, Malah Polisi Yang Datang
Mtc/Ist
MATATELINGA, Tanjungbalai:  Hendak melakukan transaski narkoba jenis sabu - sabu, dua pemuda berinisial AAS alias Adek ,23, warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar dan RD alias Apek ,30, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Hj. OKI, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai masuk petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (1/2/2020)





"Tertangkapnya keda tersangka ini, adanya laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas kami melihat ada dua orang pemuda di lokasi penangkapan Jalan Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga sedang bertransaksi narkoba. 


Lalu keduanya kami tangkap dan dari keduanya kami temukan 2 plastik. Satu plastik klip berisi sabu dibungkus timah rokok dan sebungkus lagi disimpan dalam plastik asoy. Satu bungkus berisi sabu seberat 0,05 gram dan satu bungkus lagi berisi 0,05 gram sabu,” jelas Kapolres Tanjung Balai.



[rb]


Tambah Putu, selain barang bukti sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 1 unit Hp Nokia dan uang tunai Rp.62.000.

"Pada tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ini.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru