Matatelinga - Binjai, Lalu lintas di Jalan Printis Kemerdekaan spontan macet, pasalnya warga berhasil mengamankan 2 tersangka jambret yakni Riski Arioni (20) warga Pasar Merah Kecamatan Medan Denai bersama Edu Gumarang Sirait (20) warga Jalan Menteng 7 Gg Ria Dalam Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. hal tersebut membuat pengguna jalan beramai-ramai mengejar keduan pelaku yang mengendarai Satria Fu BK 5596 EDU, yang diduga plat palsu.
Peristiwa penjambretan ini terjadi Jumat (11/4) sekira pukul 13.00 di Jalan Printis Kemerdekaan Kelurahan Cengketuri Kecamatan Binjai Utara. dimana yang menjadi korban penjambretan Ervilistia (26) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Cengketuri. saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya bersama suaminya Nanda (30) mengendarai mobil pik-up carrey BK 8841 RD.
Menurut penuturan korban, saat itu Nanda sedang mengemudikan mobil sedangkan sang istri berada tepat disebelah pengemudi. " waktu itu kaca mobil dalam keadaan terbuka, dari arah sebelah kiri pelaku melihat kalung yang dipakai istri saya. lalu kedua pelaku merampas kalung istri saya," ujar Nanda.
Kemudian setelah berhasil merampas kalung milik korban seharga Rp 5 juta, pelaku lantas tancap gas dengan kecepatan tinggi menuju arah Stabat. korban pun mencoba melakukan pengejaran, setelah beberapa ratusan meter korban kehilangan jejak kedua pelaku. tetapi korban menandai helm yang berwarna putih milik pelaku. dan tiba-tiba korban melihat helm berwarna putih tersebut dari arah berlawanan, ternyata kedua pelaku tersebut memutar arah balik kearah Binjai. dengan inisiatif tinggi korban pun menabrakan mobilnya ke kereta milik pelaku.
Setelah itu kedua pelaku pun terpental dari keretanya. melihat pelaku yang terjatuh dari kereta korban pun langsung turun dari mobilnya dan menangkap kedua pelaku sembari berteriak, " jambret.. jambret.. " mendengar teriakan korban warga sekitar langsung ramai dan menghajar kedua pelaku hingga babak belur. lalu kedua pelaku di bawa ke Polsek Binjai Utara, sedangkan barang bukti berupa kalung ditemukan dari saku Edu salah seorang pelaku.
Sementara itu kedua tersangka mengaku rencamanya mau sekedar jalan-jalan saja di Kota Binjai. dan tanpa sengaja kedua pelaku melihat korban yang mengenakan kalung. dimana Edu saat itu sebagai joki sedangkan yang merampas kalung korban yakni Riski. " awalnya kami cuma mau jalan-jalan saja bang. tapi kami lihat ibu itu pakai kalung emas, ya kami sambar aja langsung, tetapi kalungnya terjatuh waktu kami mau melarikan diri," ujar kedua pelaku.
Kanit Polsek Binjai Utara Iptu Arnawaty mengatakan kalau pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku. dari tangan kedua pelaku berhasil ditemukan barang bukti sebuah kalung, tetapi kalung tersebut bukan milik korban. melainkan milik korban yang lainnyya ketika kedua pelaku beraksi di Amplas Medan. kini kemdua tersangka kita kenakan pasal 365 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Hendra/Mt-01)