Rabu, 29 April 2026 WIB

Tegaskan Sesuai Prosedur, Pemkab Tobasa Persilahkan 9 ASN yang Dipecat Tempuh Jalur Hukum

- Sabtu, 11 Januari 2020 20:04 WIB
Tegaskan Sesuai Prosedur, Pemkab Tobasa Persilahkan 9 ASN yang Dipecat Tempuh Jalur Hukum
mtc/pintor
Sekda Tobasa memberikan keterangan pers di Panatapan rumah dinas bupati Tobasa pada Sabtu, 11/1/2020 didampingi kepala Inspektorat Walen Hutahaen, Kadis Kominfo Lalo Simanjuntak, dan Hasmar Silaban sekban BKD.
MATATELINGA, Tobasa: Sekretaris daerah Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara,  Drs. Audi Murphy Sitorus. SH, mempersilahkan ke sembilan orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terkena sanksi untuk melakukan upaya hukum. 

“Kesembilan orang tersebut dipersilahkan menempuh upaya hukum dan jika ternyata nanti dalam putusan pemerintah yang lebih tinggi,  terdapat pemberhentian yang tidak sesuai prosedur, maka mereka akan dikembalikan ke posisi semula” ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Sekda didampingi kepala Inspektorat Walen Hutahaen, Kadis Kominfo Lalo Simanjuntak, dan Hasmar Silaban sekban BKD. 

Audy mengatakan jika yang terkena sanksi sudah sesuai prosedur yang berlaku, sesuai PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 angka 4 huruf D yang sudah memenuhi unsur dengan akumulasi ketidakhadiran 46 hari. Terdapat satu orang yang mendapat gaji pensiun  karena sudah memiliki masa kerja selama 20 tahun dan berumur 50 tahun yaitu Nalom Sianipar.



Terkait banyaknya pendapat di media sosial tentang pemecatan seorang ASN bernama Tota Manurung bernuansa politik, beliau membantahnya. Alasan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini murni atas penegakan disiplin. 

“Hal ini dilakukan bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 sudah dilakukan dan terkena sanksi dua orang, tahun 2017 satu orang, tahun 2018 empat orang dan tahun 2019 tujuh orang. Kami memiliki data dan semua kami lakukan sesuai prosedur tanpa tebang pilih dan tidak ada unsur politik” tegasnya.



Dalam SK Pemberhentian secara hormat bukan atas permintaan diri sendiri terdapat jumlah ketidakhadiran beliau dari Januari hingga Oktober sebanyak 126 hari tanpa alasan yang tidak jelas.
Dihadapan para wartawan, beliau menjelaskan jika diantara mereka ada yang keberatan atas sanksi tersebut dipersilahkan mengajukan banding ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Berikut nama-nama ASN yang terkena sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan diri sendiri diantaranya :
1. Lasidi
2. Dr. Tota Manurung
3. Nalom Sianipar
4. Nurfrida Mawati Sianipar
5. Frans Viktor Pardosi
6. Marintan Monasisca Lumban Tobing
7. Dumaria Y. Simamora.


Sanksi penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah setara 3 tahun:
1. Kennedy Panjaitan Bag TU di SMP 1 Laguboti.

Pembebasan Jabatan :
1. Marihot Pardosi UPT Puskesmas Borbor.

Audi Sitorus juga berharap kepada ASN agar mengambil hikmah atas kejadian ini dan tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi. Jika masih ada ASN nakal, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih. SK pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan diri sendiri ini berlaku pada 1 Januari 2020.

(Mtc/Pintor)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru