MATATELINGA , Medan: Seorang pengusaha terkenal asal Medan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) duduk di kursi pesakitan PN Medan, Rabu (8/1/2020). Warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota Medan ini didakwa dalam kasus tindak pidana penghinaan terhadap korban Tony Harsono melalui postingan di WhatsApp Group .
Postingan terdakwa lewat akun medsos Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia, "INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000" dinilai mengandung unsur penghinaan.
JPU Edmond N Purba mendakwa Tan Ben Chong melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
JPU Edmond N Purba dalam dakwaannya menguraikan, Dalam sidang yang beragendakan dakwaan JPU Edmon menyebutkan bermula saksi korban Tony Harsono dan terdakwa Tansri Chandra bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Dimana saksi korban Tony Harsono menjabat sebagai Penasehat Yayasan dan terdakwa Tansri Chandra menjabat sebagai Ketua Yayasan.
"Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa Tansri Chandra mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa G6. Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi Profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram," sebut JPU Edmond Purba SH di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik SH MH.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Anharuddin Hutasuhut, SS, M.Hum bahwa pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia dimana bahwa pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," tegas JPU Edmond Purba.
Akibat perbuatan terdakwa yang mengirimkan pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia yang informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Tony Harsono dan temannya-temannya (G6) membuat saksi korban Tony Harsono merasa nama baik saksi korban Tony Harsono tercemar. (mtc)