MATATELINGA, Tanjungbalai: Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pemilik daun ganja kering di JalanIR.H.Juanda Linkungan V Kel.TB.Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan barang bukti tiga bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 gram dan satu unit handphone merk Mito warna hitam.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanhya, tersangka N alias Aliang ,42, warga jalan IR.H.Juanda Linkungan V Kel.TB.Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai serta barang bukti yang disita Polisi, diboyong ke komando.
Kapolres Tanjungbaai Akbp Putu pada Matatelinga.com Senin (6/1/2020) mengatakan, ditangkapanya tersangka dikediamannya, adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan menyebutkan, di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika dan meresahkan warga.
Atas informasi tersebut personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba kita terlebih melakukan penyelidikan dilokasi penangkapan dengan mengumpulkan data yang akurat. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik membenarkan, maka personil langsung mendatangi lokasi penangkapan dan melihat satu orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja.
Melihat tersangka tersebut, personil kita langsung melakukan penangkapan saat petugas melakukan penangkapan tersangka membuang tiga bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanannya, sebut Putu.
Selanjutnya tambah Putu, personel kita menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa tiga tiga bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik nya.
Kemudian tersangka diboyong ke Polres dilakukan pemeriksaan diruang penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan dimasukkan kedalam terali besi dengan persangkakan, Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.