Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Selingkuhi Istri, Paman Habisi Ponakan

- Selasa, 31 Desember 2019 16:16 WIB
Selingkuhi Istri, Paman Habisi Ponakan
mtc/net
MATATELINGA, Belawan: Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku dalam kasus pembunuhan atas korban, Muhamad Ikhsan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, dusun Malem Diwa, Kec. Seunudon, Kab. Aceh Utara. Pelaku berinisial, RI alias I (62) warga Kel. Marelan dan RS alias I (44) warga yang sama dan A (31) warga Kel. Bagan Deli, Kec. Medan Marelan.





Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP DR Mhd. R Dayan.SH.MH dalam keterangan persnya menyebutkan awal nya korban ditemukan dalam status mr x. Dimana korban ditemukan Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 06.30 wib oleh warga sekitar. Korban ditemukan disebuah lokasi kebun tebu PTPN 2 dusun 20, Desa Kelumpang, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.Yang mana dari temuan tersebut, korban mengalami luka tusukan senjata tajam sebanyak 43 tusukan.

Dari keterangan orang nomor satu di Polres Belawan tersebut, korban menderita luka tusukan di bagian dada dan perut sebanyak 7 tusukan, paha kiri 2 tusukan, tangan kiri 12 tusukan, pinggul kiri 1 tusukan, punggung belakang 8 tusukan, bokong atas kanan 1 tusukan serta tangan kanan sebanyak 3 tusukan. 

Lebih lanjut diterangkan Kapolres menyebutkan kalau motif diduga masalah asmara antara korban dengan RA alias R yang merupakan istri terduga RI alias I. 





Dari informasi tersebut, Pelaku RI alias Ipong merupakan mertua dari terduga pelaku RI alias Iwan dan RI alias Iwan masih juga berkaitan family dengan status paman korban sendiri.

Diduga motif asmara yang diketahui oleh RI tersebut membuat terduga pelaku diduga merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban hingga korban ditemukan tewas mengenaskan. 

Dari keterangan tersebut, para pelaku diduga meminta  pelaku A alias Aseng untuk menghabisi korban dengan A menerima upah sebanyak Rp. 4 juta.  Dari aksi yang dipersilakan terhadap para pelaku dikenakan pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. 

Kapolres juga menambahkan sudah memeriksa 12 saksi dengan ketentuan wajib lapor.(mtc/edi)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru